Terkini Daerah
Motif Pria di Banjarmasin Aniaya Mantan Istrinya dengan Balok Kayu, Dendam Pernah Diejek Korban
Seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MAAF (49) yang menganiaya mantan istrinya hingga luka parah.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MAAF (49) yang menganiaya mantan istrinya, ES (43) hingga luka parah.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah mengatakan, penganiayaan itu dilakukan oleh MAAF saat korban melintas di Jalan Sutoyo, Kompleks Ar-Rahman.
Korban ES kemudian dipepet oleh pelaku yang langsung menganiayanya.
"Sebelumnya, korban melintas di TKP tiba-tiba dipepet pelaku dan langsung menganiaya korban," ungkap Iptu Yadi Yatullah kepada wartawan, Senin (11/1/2021) malam.
Baca juga: 87 Rekening FPI Termasuk Milik Pribadi Munarman Diblokir, PPATK Jamin Uangnya Tak Hilang
Mendapat serangan dari mantan suaminya, korban tersungkur.
Korban menderita luka antaman benda tumpul di bagian kening dan kepala.
Tidak hanya itu, korban juga mengalami patah tangan kanan.
Diketahui, pelaku memukul korban menggunakan balok kayu.
"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu ulin. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian atas pelipis mata sebelah kanan, luka robek kepala atas sebelah kanan dan tangan kanan patah," jelasnya.
Baca juga: Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Besok, Rabu 13 Januari: Aceh Hujan Lebat, Denpasar Berawan
Usai menganiaya mantan istrinya, pelaku kemudian kabur ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Korban yang tak terima lantas melaporkan perlakuan pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
"Pelaku berhasil diamankan unit gabungan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres HSS . Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Dari hasil interogasi petugas, alasan pelaku menganiaya mantan istrinya lantaran dendam pernah diejek oleh korban dengan kasar.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Yuliana di Hotel di Palembang, Motif Pelaku Diduga karena Ucapan Korban
Di hadapan polisi, pelaku pun mengakui semua perbuatannya telah menganiaya mantan istrinya.
"Motif pelaku tidak terima korban berkata kata kasar kepada pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat.
Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dendam Pernah Diejek dengan Kata-kata Kasar, Pria Ini Aniaya Mantan Istrinya dengan Balok Kayu"