Breaking News:

Vaksin Covid

BREAKING NEWS - BPOM Umumkan Hasil Uji Klinis Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac

Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan hasil penelitian terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AFP/Nelson Almeid
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan hasil penelitian terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengumumkan hasil penelitian terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Senin (11/1/2021).

Diketahui saat ini vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah didistribusikan ke berbagai daerah dan akan diberikan kepada masyarakat mulai 14 Januari 2021.

Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020).
Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Tak akan Berikan Sanksi untuk Warga yang Tolak Vaksin Covid-19, Gubernur DIY akan Ajak Langsung

"BPOM memiliki peran penting untuk memastikan vaksin Covid-19 yang digunakan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dalam rangka perlindungan kesehatan dan jiwa masyarakat," kata Penny Lukito.

Ia menyebut kondisi pandemi Virus Corona yang turut melanda Indonesia sudah mencapai kondisi darurat.

Penny menjelaskan pihak BPOM telah mengizinkan penggunaan darurat

"Badan POM mengambil langkah dengan menerapkan kebijakan emergency use authorization atau persetujuan penggunaan dalam kedaruratan untuk vaksin Covid-19," jelasnya.

"Penerapan emergency use authorization ini dilakukan oleh semua otoritas obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini," kata Penny.

Ia menjelaskan keputusan tersebut telah sesuai dengan panduan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).

Baca juga: Mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Berikut ketetapan WHO terkait penggunaan vaksin Covid-19 sesuai pemaparan Penny:

1. Telah ditetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah.

2. Terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat dan vaksin di dalamnya untuk mencegah, mendiagnosa, atau mengobati penyakit atau keadaan yang serius dan mengancam jiwa berdasarkan data nonklinik, klinik, dan pedoman penatalaksanaan penyakit tersebut.

3. Memiliki mutu dan standar yang berlaku serta dengan cara pembuatan obat yang baik.

4. Memiliki kemanfaatan lebih besar daripada risiko yang berdasarkan pada kajian data nonklinik dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan.

5. Belum ada alternatif pengobatan yang memadai dan disetujui untuk diagnosa, pencegahan atau pengobatan penyakit penyebab kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, hasil evaluasi terhadap vaksin buatan Sinovac menunjukkan kemampuan pembuatan antibodi dalam tubuh dan kemampuan untuk membunuh atau menetralkan virus.

Maka dari itu, vaksin ini memenuhi standar penggunaan dalam situasi darurat.

"Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency use authorization yang pertama kali kepada vaksin Coronavac produksi Sinovac Bio Tech yang bekerja sama dengan Bio Farma," jelas Penny.

Simak videonya:

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Halal dan Suci

Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengumumkan hasil kajian terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Jumat (8/1/2021).

Diketahui pemerintah menetapkan program vaksinasi pada 14 Januari 2021 mendatang.

Baca juga: Tokoh Agama Termasuk Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Wiku Adisasmito

Sementara itu masyarakat menantikan fatwa dari MUI dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Asrorun menyebutkan fatwa terkait vaksin sudah dibahas sejak awal oleh MUI.

"Dalam perspektif hukum Islam, halal dan tayib (baik) itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pembahasan tentang produk vaksin, termasuk vaksin produksi Sinovac," kata Asrorun Ni'am Sholeh.

Ketua Harian MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengumumkan hasil kajian terhadap fatwa halal vaksin Covid-19 buatan Sinovac, dalam Kabar Petang, Jumat (8/1/2021).
Ketua Harian MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengumumkan hasil kajian terhadap fatwa halal vaksin Covid-19 buatan Sinovac, dalam Kabar Petang, Jumat (8/1/2021). (Capture YouTube TvOne)

Ia menyebut Komisi Fatwa lebih banyak fokus kepada aspek kehalalan produk vaksin.

Asrorun menjelaskan proses kajian diawali dari audit yang dilakukan tim dari MUI.

Tim ini telah memeriksa komposisi serta proses produksi vaksin di Sinovac.

"Dari mana diperoleh sumber informasi? Dari proses auditing yang dilakukan tim auditor MUI bersama Komisi Fatwa mulai dari pengumpulan informasi dari ingredient hingga proses produksi," kata Asrorun.

"Mulai dari proses produksinya di China hingga proses filling di Biofarma Bandung," paparnya.

Tim Audit kemudian membawa hasil kajian tersebut ke Komisi Fatwa.

Baca juga: Setelah Jokowi yang Jadi Penerima Pertama Vaksin Corona, Tokoh NU hingga Najwa Shihab Siap Menyusul

Asrorun menyebut sempat terjadi pembahasan panjang tentang hasil kajian itu.

"Kemudian tadi proses pembahasan cukup panjang selama dua jam," terang Asrorun.

"Akhirnya menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac, China ini memenuhi standar halal dan suci," tegasnya.

Meskipun vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah dinyatakan halal, Asrorun mengingatkan masih ada peninjauan dari BPOM yang perlu dipertimbangkan.

Ia mengimbau sebaiknya menunggu keputusan dari BPOM selaku otoritas yang mengawasi penggunaan vaksin.

"Tetapi untuk kepentingan ketayiban yang akan berdampak kepada hukum boleh atau tidaknya menggunakan vaksin produksi Sinovac ini, tergantung pada penjelasan dan ketetapan dari pihak yang memiliki otoritas," jelas Asrorun.

"Di dalam hal ini adalah BPOM yang sedang melakukan kajian intensif guna menjamin quality, safety, dan efikasi," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
VaksinCovid-19Virus CoronaBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)SinovacTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved