Breaking News:

Vaksin Covid

Tak Semua Orang Dapat Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kondisi Orang-orang yang Tak Bisa

Vaksinasi diharapkan menjadi salah satu upaya yang bisa menekan pengendalian penyebaran Virus Corona.

Editor: Claudia Noventa
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. Terbaru, ilustarsi vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Vaksinasi diharapkan menjadi salah satu upaya yang bisa menekan pengendalian penyebaran Virus Corona.

Di Indonesia, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada pekan kedua Januari 2021 dengan menggunakan vaksin buatan China, Sinovac.

Ada banyak hal yang harus diketahui sebelum menerima vaksin, termasuk penyakit penyerta dan kondisi tubuh penerima vaksin.

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Baca juga: 4 Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Mulai Januari 2021 hingga Maret 2022

Baca juga: Tenaga Kesehatan yang Main Tiktok Tolak Suntik Vaksin Covid-19 akan Segera Diperiksa

Rekomendasi tersebut khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Apa saja? 

Pertama, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih.

Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut:

  • Pernah terkonfirmasi Covid-19
  • Sedang hamil atau menyusui
  • Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluar yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  • Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner)
  • Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis)
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  • Menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi

Ketiga, bila menderita HIV dengan angka CD4 lebih dari 200 atau tidak diketahui.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Mulai Januari, Inilah Daftar 7 Vaksin yang Digunakan di Indonesia

Penundaan Pemberian Vaksin Covid-19

Selain itu, ada dua kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, yaitu:

Sedang demam

Pertama, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius.

Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Punya penyakit paru

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19VaksinasiSinovac
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved