Breaking News:

Kabar Ibu Kota

PSBB, Mal dan Restoran di Jakarta Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB Mulai Senin

Mulai Senin pekan depan, semua mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta wajib membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Wartakota/Nu Ichsan
Suasana lengang dar tidak ramai seperti biasanya pada pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jum'at (3/4/2020). Suasana tersebut imbas dari wabah Covid-19 yang membuat orang menghindari tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan maupun mal. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Mulai Senin pekan depan, semua mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta wajib membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB.

"Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00," ujar Anies Baswedan dalam siaran di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).

Baca juga: 71 Karyawannya Positif Covid-19, Pabrik Kopi Kemasan Dikenai Sanksi karena Tak Lapor

Baca juga: MUI Ketok Palu soal Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Ketua Harian: Tetap Tunggu BPOM

Tak hanya mal, restoran juga dibatasi waktu operasionalnya.

Untuk makan di tempat atau dine in, kapasitas maksimalnya hanya bisa 25 persen dan sampai pukul 19.00 WIB.

Kendati demikian, Pemprov DKI mempersilakan layanan pesan antar tetap dibuka sesuai dengan jam operasional restoran.

Adapun kategori restoran termasuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan.

"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25 persen dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB," ucap Anies.

Adapun aturan pengetatan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Anies menyebutkan, aturan pembatasan ini terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Baca juga: DKI Jakarta Perketat PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, Covid-19 di Ibu Kota Semakin Mengkawatirkan

Penularan Covid-19 yang juga terus meningkat dan kapasitas rumah sakit yang terbatas juga menjadi pertimbangan Pemprov kembali memperketat PSBB.

Pengetatan ini akan berlangsung sampai 25 Januari dan bisa saja diperpanjang.

Anies berharap dengan pengetatan ini kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah.

"Mari kita bekerja sama untuk mengosongkan rumah sakit di Jakarta," kata Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin, Mal dan Restoran di Jakarta Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB"

Sumber: Kompas.com
Tags:
DKI Jakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)PSBBpusat perbelanjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved