Breaking News:

Virus Corona

71 Karyawannya Positif Covid-19, Pabrik Kopi Kemasan Dikenai Sanksi karena Tak Lapor

Sebanyak 71 karyawan pabrik yang memproduksi kopi instan kemasan terkonfirmasi positif Covid-19.

Editor: Ananda Putri Octaviani
IRNA
Ilustrasi virus corona. Sebanyak 71 karyawan pabrik yang memproduksi kopi instan kemasan terkonfirmasi positif Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 71 karyawan pabrik yang memproduksi kopi instan kemasan terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun sayangnya, perusahaan dianggap tak segera melaporkan kasus tersebut.

Perusahaan bernama PT Santos Jaya Abadi itu pun akhirnya dikenai sanksi.

Baca juga: MUI Ketok Palu soal Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Ketua Harian: Tetap Tunggu BPOM

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Mulai Januari, Inilah Daftar 7 Vaksin yang Digunakan di Indonesia

Ilustrasi Virus Corona
Ilustrasi Virus Corona (sciencefocus.com)

Minta Beri Pelayanan Terbaik untuk Karyawan

Bupati Karawang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana meminta, perusahaan segera menindaklanjuti temuan kasus ini.

Ia meminta, perusahaan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada karyawan.

Pemerintah daerah, kata Cellica, siap menyediakan kamar kosong di hotel untuk ruang isolasi perawatan ringan.

Sementara untuk perawatan berat akan ditempatkan di rumah sakit.

"Silakan digunakan atas tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi karyawanya," ujar Cellica usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Santos Jaya Abadi, Kawasan Industri Surya Cipta, Jumat (8/1/2021).

Mayoritas Warga Lokal

Cellica mengatakan dari 71 orang terpapar Covid-19, sebagian besar adalah warga Karawang.

Hanya dua orang yang berasal dari luar Karawang. Dia pun mengkhawatirkan keberadaan karyawan di lingkungan tempat tinggalnya.

Seperti di indekos yang berada di wilayah padat penduduk, sehingga dikhawatirkan menularkan virus.

Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Segera Dilakukan, Jubir: Agar Kekebalan Kelompok Terjadi

Baca juga: DKI Jakarta Perketat PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, Covid-19 di Ibu Kota Semakin Mengkawatirkan

Sanksi Administrasi

Kini, pemerintah daerah dan satgas memberikan saksi pada perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Covid-19Positif CovidVirus CoronaPabrik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved