Gisel Terangka Video Syur
Bebaskan Gisel dan MYD, Pihak Kepolisian akan Lakukan Olah TKP di Medan: Kasusnya Tetap Berlanjut
Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) memasuki babak baru.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) memasuki babak baru.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Akan tetapi, penyelidikan kasus tersebut akan terus bergulir hingga dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Gisel Tak Bisa Gunakan Anak untuk Ringankan Hukuman, Pakar Hukum: Ada Korban Sosial Masyarakat
Baca juga: Permintaan Maaf Gisel Dituding Tak Tulus, Nikita Mirzani: Kalian Udah Menikmati Semua, Harusnya Stop
Hal ini dituturkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (8/1/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan pada Gisel selama sekitar 11 jam, pihak kepolisian membebaskannya untuk pulang.
Selain karena perilaku yang kooperatif, Gisel tidak ditahan karena faktor kemanusiaan.
Pasalnya, ibu satu anak tersebut masih harus merawat putri kecilnya yang berusia belum genap 5 tahun.
Ia hanya dikenakan wajib lapor sama seperti MYD.
"Baik saudara MYD dan juga saudari GA kita lakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Yusri.
Meski keduanya dibebaskan bersyarat, kasus video syur tersebut tak akan berhenti ditangani.
Pihak kepolisian bersama jajaran ahli forensik terus mengumpulkan bukti dan fakta-fakta terkait.
"Kasusnya tetap berlanjut, jadi jangan memprediksi kasusnya tidak jalan, tetap terproses," ujar Yusri.
"Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," imbuhnya.
Diketahui, perbuatan asusila yang dilakukan Gisel dan MYD dalam video tersebut terjadi pada tahun 2017 di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan olah TKP pada hotel tersebut.