Virus Corona
71 Karyawannya Positif Covid-19, Pabrik Kopi Kemasan Dikenai Sanksi karena Tak Lapor
Sebanyak 71 karyawan pabrik yang memproduksi kopi instan kemasan terkonfirmasi positif Covid-19.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 71 karyawan pabrik yang memproduksi kopi instan kemasan terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun sayangnya, perusahaan dianggap tak segera melaporkan kasus tersebut.
Perusahaan bernama PT Santos Jaya Abadi itu pun akhirnya dikenai sanksi.
Baca juga: MUI Ketok Palu soal Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Ketua Harian: Tetap Tunggu BPOM
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Mulai Januari, Inilah Daftar 7 Vaksin yang Digunakan di Indonesia

Minta Beri Pelayanan Terbaik untuk Karyawan
Bupati Karawang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana meminta, perusahaan segera menindaklanjuti temuan kasus ini.
Ia meminta, perusahaan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada karyawan.
Pemerintah daerah, kata Cellica, siap menyediakan kamar kosong di hotel untuk ruang isolasi perawatan ringan.
Sementara untuk perawatan berat akan ditempatkan di rumah sakit.
"Silakan digunakan atas tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi karyawanya," ujar Cellica usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Santos Jaya Abadi, Kawasan Industri Surya Cipta, Jumat (8/1/2021).
Mayoritas Warga Lokal
Cellica mengatakan dari 71 orang terpapar Covid-19, sebagian besar adalah warga Karawang.
Hanya dua orang yang berasal dari luar Karawang. Dia pun mengkhawatirkan keberadaan karyawan di lingkungan tempat tinggalnya.
Seperti di indekos yang berada di wilayah padat penduduk, sehingga dikhawatirkan menularkan virus.
Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Segera Dilakukan, Jubir: Agar Kekebalan Kelompok Terjadi
Baca juga: DKI Jakarta Perketat PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, Covid-19 di Ibu Kota Semakin Mengkawatirkan
Sanksi Administrasi
Kini, pemerintah daerah dan satgas memberikan saksi pada perusahaan.
Sanksi diberikan setelah satgas mengetahui adanya 71 karyawan PT Santos Jaya Abadi yang terpapar Covid-19 namun tak segera dilaporkan.
"Atas kelalaian tersebut, kami memberikan sanksi tegas secara administrasi," ujar Cellica.
Saat ini diketahui ada 25 orang yang masih menjalani isolasi mandiri.
"Pihak perusahaan menyatakan bersedia dan mau bertanggung jawab atas nasib karyawan yang terpapar corona," ujar Cellica. (Kompas.com/ Farida Farhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta 71 Karyawan Pabrik Kopi Kemasan Positif Covid-19, Tak Dilaporkan dan Perusahaan Disanksi"