Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Pelanggan Prostitusi Anak di Ketapang: Satu Kali Kencan Rp 4 Juta Saya Kasih ke Korban

Pelanggan berdalih tak mengetahui bahwa lawan kencannya merupakan anak bawah umur yang terlibat prostitusi.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria
Empat terduga muncikari terlibat dalam kasus protitusi anak yang diungkap Jajaran Personel Polisi di Mapolres Ketapang, Rabu 6 Januri 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Satu dari tiga pelanggan yang terlibat dugaan kasus prostitusi anak bawah umur di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang berinisial A, akhirnya buka suara.

Ia mengaku dirinya sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban C (16).

A mengatakan, dalam sekali kencan ia memberikan uang kepada korban sebesar Rp 4 juta.

Baca juga: Modus Muncikari Iklankan Artis, Pegawai Swasta, hingga Model untuk Prostitusi Online di Sebuah Situs

Dirinya juga berdalih kalau tak mengetahui bahwa lawan kencannya merupakan anak bawah umur.

"Satu kali (kencan) empat juta, uangnya saya kasih ke korban. Saya tidak tahu kalau dia masih anak bawah umur," katanya di Mapolres Ketapang, Rabu (6/1/2021).

Sementara satu di antara muncikari berinisial AY mengaku dirinya mengenal dengan korban.

AY mengaku baru dua kali membawa korban ke pantai untuk dipertemukan dengan pria hidung belang.

"Dia minta carikan, katanya untuk beli HP. Terus kemarin ada yang chat, minta carikan perempuan dan dia mau. Lalu kami antar ke pantai," kata AY.

Polres Ketapang menghadirkan tujuh orang pelaku yang terlibat kasus prostitusi anak bawah umur di Mapolres Ketapang, Rabu 6 Januari 2021.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial AY, HER, DA dan HAR selaku mucikari. Serta A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban.

Pengakuan Muncikari

Satuan Reskrim Polres Ketapang mengungkap dugaan prostitusi yang melibatkan anak bawah umur, Rabu(6/1/2021).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak tujuh orang.

Empat wanita terduga muncikari berinisial AY, HER, DA dan HAR.

Adapun pria inisial A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H Mukhlis mengatakan, kasus prostitusi melibatkan gadis usia 16 tahun itu terjadi pada waktu dan lokasi berbeda.

Kejadian bermula pada pertengahan November 2020.

Korban berinisial C (16) merupakan teman sekampung dengan ke empat terduga muncikari AY, HER, DA, dan HAR.

"Korban dijemput para pelaku di rumah korban untuk diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan."

"Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang sudah menunggu mereka," kata Mukhlis, Rabu 6 Januari 2021.

Baca juga: Kesaksian Istri Tak Tahan Disiksa dan Hendak Dijual Suami ke Bandar Narkoba: Saya Punya Harga Diri

Setelah para muncikari mempertemukan korban bersama pelaku A, terjadi transaksi dan selanjutnya korban C ditinggalkan para muncikari.

Persetubuhan antara A dan korban terjadi di dalam mobil pelaku A.

"Setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh empat pelaku muncikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp 1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A," ujar Mukhlis menceritakan pengakuan korban.

Mukhlis melanjutkan, selang beberapa hari masih November 2020, transaksi pelaku AY kepada pelaku A kembali terjadi dengan modus sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi pantai.

Setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.

Selang beberapa hari kemudian, kembali lagi korban dijemput lagi oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk transaksi lagi kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A dan diberi imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.

"Jadi menurut pengakuan korban C ini, ia sudah tiga kali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A, dengan modus dijemput oleh pelaku dan diantar ke lokasi pantai. Setelahnya diberi imbalan uang dan HP," tandasnya.

Masih November, korban C juga sempat dijual ke pelaku mucikari berinisial HER kepada seorang laki laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat Sekolah SMKN 01 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.

Setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar Rp 700 ribu.

Selang beberapa hari, korban C dijemput pelaku AY dan pelaku HER untuk dijual kepada seorang laki-laki inisial H dimana korban disetubuhi di sebuah rumah kosong daerah Dusun Sungai Tengar.

Kali ini korban diberi imbalan sebesar Rp 125 ribu.

"Para pelaku mucikari dan pelaku pemesan kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut."

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (TribunPontianak/Nur Imam Satria)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul TARIF Kencan Gadis Muda di Ketapang Kalbar Terbongkar - Ini Pengakuan Pelanggan dan Muncikari

Tags:
Prostitusi anakKetapangAnakMuncikari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved