Terkini Nasional
Empat Rekomendasi Komnas HAM terkait Pelanggaran HAM Aparat Kepolisian atas Tewasnya 4 Laskar FPI
Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tewasnya empat dari enam laskar FPI.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tewasnya empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers Jumat (8/1/2021).
Atas dasar itu Komnas HAM memberikan empat rekomendasinya.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran oleh Aparat Kepolisian dan Rekomendasikan Lanjutkan ke Pengadilan
Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI yang Tewas Sudah dalam Penguasaan Aparat: Indikasi Unlawful Killing
Menurutnya pelanggaran HAM terjadi menyusul tewasnya empat laskar FPI yang sebenarnya sudah dalam penguasaan petugas kepolisian.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Atas dasar itu, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM merekomendasikan untuk melanjutkan kasus tersebut, khususnya kematian empat laskar FPI ke pengadilan.
Dirinya menambahkan mekanisme pengadilannya tidak boleh dilakukan secara internal, melainkan harus melalui pengadilan pidana.
Dengan begitu maka diharapkan mekanisme pengadilannya bisa dilakukan benar-benar secara objektif.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."
"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Choirul Anam.
Selain itu, Komnas HAM juga mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terlibat di dalam kasus tersebut.
Baca juga: Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa
Yakni mereka yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KYD.
Termasuk juga mengusut kepemilikan senjata api yang diduga milik atau digunakan oleh laskar FPI.
"Meminta proses proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.
Tiga Poin Kesimpulan Penyelidikan Komnas HAM