Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Tangkap NT, DPO Pencari Senjata dan Amunisi untuk KKB yang sempat Lolos Dua Kali

Tersangka telah masuk daftar DPO sejak 25 November 2020 atau ketika polisi melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi.

Editor: Mohamad Yoenus
Dok Humas Polda Papua
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menunjukkan foto MT, DPO pembelian Senpi dan amunisi, Jayapura, Selasa (5/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM – Polisi menangkap Naftali N Tipagau (NT) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) untuk kasus pembelian senjata api ilegal dan amunisinya.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebut, Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senpi dan amunisi untuk KKB Intan Jaya.

Tersangka telah masuk daftar DPO sejak 25 November 2020 atau ketika polisi melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

“Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, pada Senin (4/1/2021),” ujar Paulus di Jayapura, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Pasukan TNI Diserang KKB saat sedang Patroli hingga Terjadi Kontak Senjata, 3 Prajurit Terluka

Baca juga: TNI Gadungan Bermotif Incar Harta Janda Kaya Beraksi sejak 2016, Bawa Surat Palsu Izin Nikah

NT, terang Paulus, setidaknya sudah dua kali gagal ditangkap karena berhasil melarikan diri.

Yang pertama pada 25 Januari 2020, saat itu polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.

Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000.

Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam.

Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire.

Pada saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap.

Paulus menyebut, NT aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Baca juga: Pelajar 16 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Bendungan Kampus, Polisi: Ada Luka di Mulut

Pada posisi tersebut, BT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.

Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Ungkap Jaringan Penjualan Senjata dari Filipina

Polda Papua mengungkap jaringan penjualan senjata api dari Filipina. Kasus penjualan senjata itu terungkap setelah polisi menangkap sejumlah pelaku di Kabupaten Nabire.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan, pengungkapan jaringan penjualan senjata api itu dilakukan pada 6 November 2020.

Saat itu, tim reserse Polres Nabire mendapat informasi tentang seseorang yang membawa senjata api baru tiba di Nabire.

“Bertempat di Kampung Sanoba Bawah, Distrik Nabire, anggota Polri mendapat informasi sehubungan dengan diduga ada seseorang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan senjata api dan amunisi,” ujarnya di Jayapura, Selasa (5/1/2021).

Mendapat informasi tersebut, personel Polres Nabire langsung turun ke lokasi untuk memastikan kabar tersebut.

Setelah itu, polisi mencoba menangkap pelaku berinisial MS. Tetapi, MS kabur. Polisi menyita barang bukti senjata api.

Polisi pun mendekati keluarga plaku, tokoh masyarakat, dan kerukunan keluarga besar Biak Utara yang ada di Nabire, untuk meminta pelaku menyerahkan diri.

"Baru pada 13 November 2020 pihak keluarga didampingi pihak kerukunan Biak Utara menyerahkan tersangka MS kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Paulus.

Baca juga: Baru Ganti Nama seusai Dilarang, FPI Model Baru Terancam Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis revolver, sebuah pistol model colt automatic, satu pistol gold cup national match, dan satu pucuk senjata api jenis scorpion.

Polisi juga menyita berbagai macam amunisi dan magasin senjata yang dibawa tersangka.

Menurut Paulus, penangkapan Paulus mengungkap jaringan penjualan senjata antarnegara karena barang bukti yang diamankan dari Filipina.

Ia menambahkan, transaksi jual beli senjata itu dilakukan di Sanger, Sulawesi Utara.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa awal Juni 2020, MS dihubungi YZ alias Jhon untuk mencari senjata api, lalu MS menghubungi SS untuk mencari senjata api dan mengatakan senjata api ada di RB yang tinggal di Kabupaten Sanger,” kata Paulus.

Setelah transaksi jual beli antara YZ dan RB terjadi di Sanger, Sulawesi Utara, pada Juni 2020, MS dan SS bertugas sebagai kurir untuk membawa senjata itu ke Nabire.

Melihat kasus itu, Paulus menilai Nabire dipilih menjadi lokasi untuk menyelundupkan senjata api ke wilayah pegunungan Papua.

“Pertanyaannya kenapa sudah kita ungkap tapi masih ada terus penjualan, bahkan jalur yang paling sering digunakan adalah melalui Nabire,” kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPO Pencari Senjata dan Amunisi untuk KKB Ditangkap di Jayapura dan Polda Papua Ungkap Jaringan Penjualan Senjata dari Filipina, Pelaku Sempat Kabur Saat Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Tags:
Daftar Pencarian Orang (DPO)Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)Senjata apiPapuaIntan Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved