Terkini Nasional
FPI Model Baru Diancam akan Dibubarkan, Refly Harun Sebut Aneh: Tidak Bisa Ujug-ujug Membubarkan
Organisasi masyarakat (ormas) Front Persatuan Islam (FPI) terancam akan kembali dibubarkan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat (ormas) Front Persatuan Islam (FPI) terancam akan kembali dibubarkan.
Alasan dari ancaman tersebut menurut pihak kepolisian adalah lantaran FPI tidak atau belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut sebagai kondisi yang aneh.

Baca juga: Polisi Peringatkan FPI Model Baru jika Tak Ingin Kembali Dibubarkan: Ada Kewenangan dari Pemerintah
Baca juga: Tahap Akhir Penyelidikan Misteri Tewasnya 6 Laskar FPI oleh Komnas HAM: Kami akan Umumkan
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (6/1/2021), Refly Harun mengatakan bahwa pemerintah ataupun aparat kepolisian tidak bisa lantas semena-mena membubarkan suatu ormas, termasuk FPI.
"Ini agak aneh rasanya kalau kita belajar hukum, terutama hukum tata negara yang terkait dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Refly Harun.
Menurutnya, tidak semua ormas harus terdaftar atau mendaftarkan diri.
"Karena sudah jelas bahwa putusan MK mengatakan bahwa yang namanya ormas itu terdiri dari dua, yaitu ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum," jelasnya.
"Ormas yang tidak berbadan hukum itu ada dua juga, ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan memiliki SKT dan ormas yang tidak mendaftar atau tidak terdaftar," imbuh Refly Harun.
Refly Harun menyebut bahwa tidak ada larangan bagi setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, termasuk untuk menyampaikan pendapat.
Menurutnya hal itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan dilindungi oleh Undang-undang.
"Yang tidak boleh adalah menganggu ketertiban masyarakat, menganggu keamanan dan melanggar hukum," kata Refly Harun.
"Kalau itu dilakukan maka ada legitimasi bagi aparat penegak hukum untuk membubarkan kegiatan ormas," ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan PPATK soal Pemblokiran Rekening FPI: Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi Analisis
Oleh karenanya, Refly Harun justru mempertanyakan ketika suatu ormas tiba-tiba dibubarkan hanya karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.
"Jadi tidak bisa aparat kepolisian ujug-ujug membubarkan sebuah kegiatan ormas walaupun ormas itu belum mendaftar di Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 5.38