Terkini Daerah
Kronologi Polisi Ditikam Pakai Badik saat Tegur Pria yang Ugal-ugalan di Jalan
Seorang pria berinisial SM (42) warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Editor: Mohamad Yoenus
Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (2/1/2021) dini hari pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berlokasi di Kompleks Perumahan BTN Ranggong, Manggala.
"Yang bersangkutan diamankan saat tertidur pulas," jelas Supriyanto.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan untuk menyerang korban.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Ditegur Saat Ugal-ugalan di Jalan Raya, Pria Ini Tikam Polisi dengan Badik