Gisel Tersangka Video Syur
Gading Marten Tak Bongkar Masa Kelamnya, Roy Marten: Ketika Kita Terpuruk, di Situlah Arti Keluarga
Tidak sedikit yang menilai aktor Roy Marten sangat bijaksana dalam menanggapi kasus video syur mantan menantunya, Gisella Anastasia alias Gisel.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Tidak sedikit yang menilai aktor Roy Marten sangat bijaksana dalam menanggapi kasus video syur mantan menantunya, Gisella Anastasia alias Gisel.
Banyak juga yang menganggap aktor Gading Marten sebagai mantan suami Gisel merupakan sosok kepala rumah tangga yang juga bijak karena tidak membongkar masa kelamnya.
Roy Marten berujar, ia menanamkan sebuah nilai dalam mendidik Gading untuk menjalani kehidupan.

"Inti pada keluarga, inti pada persahabatan, inti pada persaudaraan adalah bukan ketika saat kita sukses, tapi justru ketika ada masalah," kata Roy Marten saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Kepada Gading, Roy Marten menjelaskan cara sebuah keluarga saling menjaga satu sama lain.
Dengan nilai yang ditanamkan, kata Roy, Gading Marten bisa melihat bagaimana orang tersebut dapat menyelesaikan masalah.
Baca juga: Kata Michael Yokinobu soal Kasus Video Syur dengan Gisel: Mungkin Ini Hukuman Tuhan kepada Saya
"Ketika kita hebat, semuanya bisa poles. Tapi ketika kita terpuruk, di situlah arti persahabatan, keluarga, persaudaraan, ketika kita sedang ada masalah. Itu yang saya tanamkan kepada Gading," ucap pemeran film Jeritan Malam itu.
Adapun Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada 29 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam menggunakan ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut menghapusnya.
Baca juga: Gisel Mangkir Alasan Jemput Anak, Roy Marten Ungkap Kejanggalan: Pulang Saya Dengar Tanggal 8
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.
Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gading Marten Dianggap Bijak, Roy Marten Mengaku Tanamkan Nilai Ini"