Terkini Daerah
Gadai HP demi Sabung Ayam, Aksi Pria Penyebar Konten Asusila Terbongkar, Sempat Peras Korbannya
Aksi seorang pria yang menyebar konten asusila di Facebook terbongkar setelah HPnya digadaikan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aksi seorang pria yang menyebar konten asusila di Facebook terbongkar setelah HPnya digadaikan.
Pelaku diketahui bernama Anton Sujarwo (31), warga asal Lampung Selatan.
Selain menyebar konten asusila, pria tersebut rupanya juga turut memeras seorang wanita.
Atas perbuatannya itu, Anton Sujarwo diganjar hukuman penjara selama dua tahun.
Baca juga: Pasangan Mesum Diseret Warga Lalu Dimandikan di Sungai, Aksi Terbongkar setelah Diintip sang Anak
Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dua akun Facebook bernama Anita Sari dan Nita Bohayy, satu akun WhatsApp, satu simcard, satu smartphone, 20 tangkapan layar di Facebook untuk dirampas dan dimusnahkan.
Awal Mula Kejadian
Perbuatan Anton terbongkar setelah ponsel yang digunakan untuk melakukan tindak pidana digadai demi sabung ayam.
Wanita berinisial AS menjadi korban perbuatan Anton Sujarwo.
Diketahu bahwa dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada 15 April 2020 sekira pukul 08.00 WIB.
Saat itu saksi SM, warga Tulangbawang Barat mendapat telepon dari istrinya, AS yang sedang bekerja di Taiwan.
"Istrinya memberitahukan jika pernah melakukan panggilan video WhatsApp dengan terdakwa sejak tahun 2018," ungkap Sabi'in, Senin (4/1/2020).
AS mengakui jika terdakwa merayunya untuk membuka pakaiannya dan memperlihatkan auratnya saat melakukan panggilan video WhatsApp.
"Lalu tanpa sepengetahuan AS, terdakwa merekam panggilan video tersebut," terang Sabi'in.
Selanjutnya terdakwa menggunggah video AS tanpa busana melalui status WhatsApp miliknya.
Selain itu terdakwa juga meminta AS untuk mengirimkan sejumlah uang kepadanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum-1.jpg)