Breaking News:

Penanganan Covid

Calon Penerima Vaksin Covid-19 yang Terima SMS Notifikasi Harus Registrasi Ulang, Ini Alasannya

Cek alur penerima Vaksin Covid-19. penerima vaksinasi Covid-19 akan menerima pemberitahuan dari pemerintah berupa short messages services (SMS) blast.

TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS Jr
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Senin (7/12/2020). Vaksin asal Cina tersebut tiba di Indonesia melalui terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12/2020) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan alur bagi penerima vaksin Covid-19.

Masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi Covid-19 akan menerima pemberitahuan dari pemerintah berupa short messages services (SMS) blast dengan ID pengirim Peduli COVID.

Selanjutnya, penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.

Baca juga: Wagub Andika Hazrumy Sebut Vaksinasi Covid-19 Tenaga Kesehatan di Banten Dipercepat: Jadi 14 Januari

Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan kemudian akan melakukan verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi ulang.

"Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan," ujar Siti Nadia, dikutip dari Covid19.go.id, Senin (14/1/2021).

Proses registrasi ini sangat penting, karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem.

Seperti mengonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.

Siti Nadia berharap masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang.

Vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarganya masing-masing.

Baca juga: Siap-siap, Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Kena Sanksi Denda Rp 5 Juta

Ia menegaskan, pemerintah akan menjamin data penerima vaksin Covid-19.

"Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah," ujarnya.

Perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan.

Data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.

Dikutip dari Covid19.go.id, Kementerian Kesehatan mengirimkan SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama mulai Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Angka Kematian Tenaga Medis Indonesia akibat Covid-19 Tertinggi di Asia, Ini Penyebabnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Penanganan Covid-19Covid-19Vaksin Covid-19VaksinVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved