KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo
Saksi Kasus Korupsi Kasus Edhy Prabowo, Deden Deni Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Kata KPK
Deden juga jadi salah satu orang yang dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri atas kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar meninggalnya seorang saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur, yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Dia adalah pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Deden Deni) meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/1/2021).
Baca juga: 2 Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Kompak Puji Pengganti Mereka
Deden Deni sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (7/12/2020).
Waktu itu, KPK mendalami aktivitas PT ACK dalam pengajuan izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Deden juga jadi salah satu orang yang dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Ia dicegah bersama anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Edhy Prabowo; serta dua orang swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo Pranoto selama enam bulan terhitung sejak 4 Desember 2020 hingga Juni 2021.
Mundur ke belakang, Deden Deni juga jadi satu di antara orang yang ditangkap tim penyidik KPK lewat giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020).
Namun setelah menjalani pemeriksaan, Deden dilepaskan.
Ali mengatakan, dengan meninggalnya Deden Deni, penyidikan terhadap kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini tidak terganggu.
Baca juga: Beredar Rekaman Suara Tuding JK di Balik Penangkapan Edhy Prabowo, Danny Pomanto Beri Penjelasan
"Namun demikian proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dkk tidak terganggu, sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.