Breaking News:

Gisel Tersangka Video Syur

Gisel Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Video Syur, Ini yang Jadi Penyebabnya

Gisel batal menghadiri pemeriksaan polisi berkait kasus video syur 19 detik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Mengapa?

Editor: Ananda Putri Octaviani
Wartakota
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

"Pada saat itu saudari GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event yang ada di Kota Medan pada saat itu," beber Yusri.

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan event ini sebagai asisten manajer di situ," lanjutnya.

Setelah acara tersebut berhasil dilaksanakan, keduanya masih bersama dan sempat mengkonsumsi minuman beralkohol.

Gisel dan Nobu bahkan mengakui bahwa mereka melakukan kegiatan asusila yang terekam di video dalam pengaruh alkohol.

"Selesai kegiatan acara, mereka sempat memang minum minuman keras dan itu pengakuan sendiri dari saudari GA dan saudara MYD dengan kondisi pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," tutur Yusri.

Selain itu, Yusri menyebutkan adanya transfer video dari telepon genggam Gisel ke handphone Nobu.

"Ada pengiriman dari handphone saudari GA kepada saudara MYD menggunakan salah satu aplikasi karena sama-sama menggunakan iphone, menggunakan airdrop yang ada," lanjutnya.

Karena keterlibatannya, GA alias Gisel terancam dijerat pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi karena membuat konten asusila tersebut.

Sementara MYD alias Michael Yukinobu de Fretes dikenakan pasal 8 juncto pasal 44 UU pornografi juga ada di pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. (Kompas.com, TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gisel Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Video Syur, Ada Apa?"

Sumber: Kompas.com
Tags:
GiselGisella AnastasiaMichael Yukinobu de FretesVideo SyurTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved