Breaking News:

Terkini Nasional

BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan sikapnya terkait pembubaran atau pelarangan aktivitas ormas FPI.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan sikapnya terkait pembubaran atau pelarangan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (4/1/2021), BEM UI memberikan kritik kepada pemerintah soal proses pembubaran FPI.

Tertuang dalam pernyataan resmi BEM UI yang terbit pada Minggu (3/1/2021), mereka mempertanyakan keputusan penghentian kegiatan FPI tanpa melalui proses peradilan.

Baca juga: Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

Baca juga: Bahas Penghentian FPI, Refly Harun Ungkit Kasus Penistaan Agama oleh Ahok: Bisa Jadi Mesin Pendorong

Sebagai negara hukum, BEM UI mengatakan bahwa dalam pembubaran suatu ormas, harusnya melalui proses peradilan.

"Prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945," tulis pernyataan BEM UI.

Mereka menilai bahwa pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan menandakan negara tersebut memiliki kekuasaan penuh dan bisa digunakan sewenang-wenang.

Karena seperti yang diketahui, pembubaran FPI tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) dari tiga menteri dan tiga lembaga terkait.

Tiga menteri di antaranya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, serta Menteri Komuniasi dan Infirmatika (Menkominfo) Johny G Plate.

"Hal ini menjadi ironi ketika SKB yang diterbitkan guna melarang kegiatan FPI juga memuat UU HAM dalam konsideran Mengingat. Padahal, dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum'," tulis BEM UI.

Menurut Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho, keputusan pembubaran FPI menjadi sebuah langkah mundur dalam kebebesan berserikat dan berpendapat di Indonesia.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa sikapnya tersebut bukan berarti memberikan pembelaan terhadap FPI.

Dirinya menegaskan bahwa sikapnya bersama rekan-rekan BEM UI berlaku kepada seluruh ormas yang dibubarkan tanpa melalui proses peradilan.

Baca juga: Bantah Bekukan Rekening FPI, Polri: Itu Bukan Kewenangan Kami

"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisi kemasyarakatan," kata Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

"Kita membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," imbuhnya.

Selain menyoroti pembubaran FPI tanpa melalui proses peradilan, BEM UI mempersoalkan maklumat dari Kapolri yang juga terkait dengan FPI.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, Jumat (1/1/2021) sebelumnya mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/1/1/2021 berisi tentang larangan terhadap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.

Satu di antara poinnya berisi tentang anjuran kepada masyarakat supaya tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten apapun terkait FPI.

Poin tersebutlah yang dipersoalkan oleh BEM UI.

"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," jelas mereka.

"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik." (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Pernyataan Sikap Lengkap BEM UI soal Pembubaran FPI Tanpa Peradilan dan BEM UI Kritik Pembubaran FPI oleh Pemerintah Tanpa Peradilan dan BEM UI Kritik Pembubaran FPI oleh Pemerintah Tanpa Peradilan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BEM UIBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM)Front Pembela Islam (FPI)OrmasIdham AzizTito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved