Terkini Nasional
Anggap FPI Kekanak-kanakan karena Pilih Ganti Nama seusai Dilarang, Pengamat: Seolah-olah Menentang
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.
Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).
"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.
"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."
Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE
Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah
Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.
Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.
"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.
"Ke PTUN kalau memermasalahkan SKB Enam Menteri atau memermasalahkan undang-undangnya melalui proses judicial review di Mahkamah Konsitusi."
"Jadi mesti ditempuh jalur yang elegan."
"Atau memilih untuk menjadi perkumpulan," tambahnya.
Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media
Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan keuntungan yang diperoleh organisasi yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Selain bebas berserikat, organisasi tersebut juga berhak mendapat suntikan dana pemerintah.
"Karena ormas yang punya SKT dan statusnya berbadan hukum kan tujuannya sangat administratif," jelas Feri.
"Salah satunya mendapatkan bantuan dari negara."
"Jadi itu salah satu keuntungannya."
Meskpiun begitu, Feri tak membantah jika FPI bisa saja tetap berkumpul tanpa mendaftarkan organisasinya.
Namun menurut dia, FPI perlu kembali memertimbangkan langkah yang akan diambil.
"Apakah berserikat, berkumpul tidak harus mendaftarkan ke Kemenkumham? Bisa saja," terang Feri.
"Karena itu hak konstitusional."
"Ini langkah-langkah yang mesti dipertimbangkan oleh FPI."
Selain itu, Feri juga menyebut FPI perlu mengubah citra yang selama ini melekat.
Langkah hukumlah yang menurutnya bisa diambil FPI untuk memertahankan organisasinya.
"Apakah FPI dari organisasi yang katakanlah tukang rusuh dalam banyak hal kemudian telah berubah menjadi lebih baik kan memang harus ada pembuktian," jelas Feri.
"Dan FPI bisa bisa melakukannya melalui proses pengadilan."
"Bukan kemudian menempuh jalur atau langkah yang tidak tepat."
"Yang mengesankan bahwa FPI seolah-olah menentang pemerintah atau melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum," tukasnya.
Baca juga: Soal Pelarangan Kegiatan FPI, Amien Rais Ungkit Pembubaran HTI: Ini Sebuah Langkah Politik
Simak video selengkapnya berikut ini mulai menit ke-2.58:
Alasan FPI Dihentikan: Provokatif sampai Melanggar Hukum
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dihentikan dari segala kegiatan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.
Baca juga: BREAKING NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Larang Kegiatan FPI, Ini Penjelasannya
"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.
Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.
Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.
Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga: Sosok yang Datangi Markas FPI adalah Intel Jerman, Munarman: Dunia Mencium Ada yang Tak Beres
Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.
"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.
Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.
Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. (TribunWow.com)