Breaking News:

Terkini Nasional

Pertanyakan Batasan Maklumat Polri soal FPI, Zainal Arifin: Apakah Mengakses Itu Tindakan yang Salah

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar tanggapi maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, Jumat (1/1/2021).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Apa Kabar Indonesa tvOne
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar tanggapi maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis terkait FPI, Jumat (1/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menanggapi maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, Jumat (1/1/2021).

Maklumat bernomor Mak/1/1/2021 tersebut berisi tentang larangan terhadap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Satu di antara poinnya berisi tentang anjuran kepada masyarakat supaya tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten apapun terkait FPI.

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media

Baca juga: Karangan Bunga Terus Berdatangan ke Kantor Kemenko Polhukam setelah Mahfud MD Umumkan Pembubaran FPI

Dilansir TribunWow.com, Zainal Arifin mempertanyakan batasan dari substansi yang dimaksudkan di dalam maklumat tersebut.

Tidak hanya substansi, dirinya juga sempat mempertanyakan subjek yang dimaksud.

Setelah diluruskan bahwa maklumat itu tidak berlaku untuk media atau pers, Zainal Arifin menyebut masih tetap menjadi bahan perdebatan.

Dirinya memperdebatkan soal larangan untuk mengakses infromasi terkait FPI.

Menurutnya meskipun tidak melarang media untuk mengunggah produk jurnalistik, akan menjadi sia-sia ketika masyarakat tidak diizinkan untuk mengaksesnya.

"Kita lihat kembali isinya, misalnya tadi khusus media, pers itu masih boleh mengunggah dan tidak ada masalah," ujar Zainal Arifin, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (2/1/2021).

"Tapi problemnya produk media pers itu akan diakses oleh publik, padahal di sini dikatakan masyarakat dilarang untuk tidak mengakses terkait dengan FPI," jelasnya.

"Apakah mengakses itu adalah bagian dari tindakan yang salah?," tanyanya.

Zainal Arifin lalu mempertanyakan soal substansi dari maklumat tersebut.

Baca juga: Soal Pelarangan Kegiatan FPI, Amien Rais Ungkit Pembubaran HTI: Ini Sebuah Langkah Politik

Dikatakannya bahwa tidak ada batasan yang jelas seberapa tidak bolehnya masyarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan berita seputar FPI.

"Dan termasuk juga substansinya, batasannya apa, tadi dikatakan batasannya yang mengandung hoaks," kata Zainal Arifin.

"Saya pikir tidak perlu pakai maklumat ini, semua hoaks harus diperangi tidak ada kaitan dengan maklumat ini," tegasnya,

Halaman
12
Tags:
PolriFPIFront Pembela Islam (FPI)Zainal Arifin Mochtar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved