Terkini Daerah
Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Pakai Cat Semprot, Baru Sekali hingga Jual Langsung ke Pengepul
Hal itu ia lakukan karena tergiur dengan harga jual cabai rawit merah yang lebih tinggi dari harga cabai rawit hijau.
Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Polisi Temanggung gelar perkara kasus cabai cat merah yang Gegerkan Banyumas di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, atas perbuatannya BN dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.
Dijelaskan Berry, pelaku dijerat tiga Pasal yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis. (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain, Kontributor Ika Fitriana | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Baru Petani Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Berawal dari Iseng, Terancam 15 Tahun Penjara