Terkini Nasional
Kuota, Syarat, Cara Daftar, hingga Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Program Berlanjut hingga 2021
Kemenkop UKM kembali mengusulkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta untuk diperpanjang pada tahun 2021.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan. (Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya"