Breaking News:

Gisel Tersangka Video Syur

Tanggapan Pertama Gisel setelah Penetapannya sebagai Tersangka Video Syur: Mengapa Begitu Takut?

Terkait kasus yang menyeret namanya, Gisel memberikan tanggapan perdana melalui media sosial Instagram.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Ussy Andhika Official
Gisella Anastasia dalam unggahan Instagram miliknya. Terkait kasus yang menyeret namanya, Gisel memberikan tanggapan perdana melalui media sosial Instagram. 

Yusri menerangkan, dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan dan MYD dijerat dengan pasal 8 juncto 38 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi yang juga ada di pasal 27 UU ITE ayat 1 junco pasal 45.

Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. 

Yusri menyatakan dalam waktu dekat bakal segera memanggil Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. 

"Secepatnya (dilakukan panggilan pemeriksaan," kata Yusri. 

Pelapor Gisel Minta Gisel dan MYD Segera Ditahan

Pitra Romadoni, pihak pelapor atas kasus dugaan pelanggaran penyebaran video syur Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial meminta pihak kepolisian segera mengamankan tersangka.

Setelah polisi menetapkan Gisel , dan MYD yang diduga Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka tersebarnya video syur di sosial media.

Pitra menuturkan bahwa jika kedua pelaku tak segera diamankan dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Saya minta pada polisi agar apara pelaku agar segera diamankan," ujar Pitra Romadoni saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).

"Dikhwatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

Pitra juga meminta kepada para tersangka untuk melakukan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia karena sudah banyak yang menyaksikan video tersebut.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindakan hukumnya penahan. Yang bersangkutan juga harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," ucap Pitra.

Pitra Romadoni (jas merah) di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2020).
Pitra Romadoni (jas merah) di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Karena banyak juga anak-anak yang menonton konten-konten berasusila tersebut," jelasnya.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas tersebarnya video syur mereka yang berdurasi 19 detik itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
GiselGisella AnastasiaTersangkaVideo Syur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved