Gisel Tersangka Video Syur
Soal Video Syur Gisel, KPAI Desak Gading Marten Minta Hak Asuh Anaknya: Peristiwa yang Memalukan Ini
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait meminta artis Gading Marten untuk meminta hak asuh anaknya.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait meminta artis Gading Marten untuk meminta hak asuh anaknya.
Hal tersebut Arist Merdeka ungkapkan tak lepas dari kasus video syur yang menimpa mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis (31/12/2020), Arist Merdeka langsung menyoroti kasus Gisel tersebut.

Baca juga: Gisel Tuai Cibiran karena Skandal Video Syur, Wijin Minta Kekasihnya Tak Memelas: Percayalah
Arist Merdeka menyebutkan bahwa Gisel akan terancam dua pasal berlapis.
"Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga menjadi video syur yang sempat viral dan meresahkan publik dapat terancam dua pasal berlapis," ujar Arist Merdeka.
"Pertama Gisel bisa dikenakan undang-undang ITE sekaligus undang-undang pornografi," imbuhnya.
Tak hanya itu, Arist Merdeka juga meminta Gading Marten segera mengurus hak asuh anaknya.
Bahkan, Arist Merdeka mendesak Gading Marten untuk meminta hak asuh anaknya lewat penetapan pengadilan.
"Terpenting demi kebaikan anak, tentu saudara Gading sebagai mantan suami, dapat mengajukan untuk sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan," ujar Arist Merdeka.
Baca juga: Lelah Disangkut Pautkan Kasus Video Syur Gisel, Roy Marten: Gading Mau Tidak Mau Pasti Kepikiran
Arist Merdeka pun membeberkan alasan yang membuat Gading Marten harus melakukan hal tersebut.
Tenyata hal itu dilakukan demi kebaikan anak Gading Marten dan Gisel yang kini berusia kurang lebih 6 tahun.
"Karena sebuah syarat-syarat untuk bisa dicabut hak asuhnya adalah soal perilaku yang tidak mendidik anak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak, itu yang dilakukan oleh Gisel terhadap anaknya," kata Arist Merdeka.
"Oleh karena itu tidak berlebihan KPAI merekomendasikan agar saudara Gading mendapatkan hak asuh itu lewat penetapan pengadilan," imbuhnya.
Arist Merdeka juga berharap Gisel segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Di samping itu di keadaan, dan peristiwa yang memalukan ini tentu saudara Gisel harus betul-betul memberikan pertanggungjawaban hukumnya," kata Arist Merdeka.
"Karena disinyalir video itu telah terekam tahun 2017 di Kota Medan," imbuhnya.
Lihat videonya dari menit ke 10.42:
Baca juga: Gisel Akhirnya Buka Suara Dapat Dukungan dari Melaney Ricardo dan Sahabat: Makasih Selalu Menopang
Video Syur Gisel Tak Bisa Berkedok Dokumen Pribadi
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia.
Melalui kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan lantas meminta tanggapan Asep Iwan soal hal tersebut.
"Tekait undang-undang pornografi, kan Gisel disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasa 29 atau pasal 8 tentang pornografi," ujar Zackia Arfan.
"Di sini dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, dan memperbanyak," imbuhnya.
"Tapi kalau melihat tujuannya hanya untuk dokumentasi pribadi namun disebarkan oleh orang lain," tandasnya.
"Apakah secara hukum ini bisa dikatakan kondisi yang menyebutkan posisi Gisel memang salah?," jelasnya.
Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan mengaku heran dengan sikap Gisel yang sengaja merekam adegan syurnya.
Selain itu, Asep Iwan juga menyebutkan bahwa Gisel harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Terungkap Motif Gisel Rekam Video Syur dengan MYD
Meski beralasan sebagai dokumen pribadi, Gisel tetap bersalah karena sudah membuat video syur yang dapat disebarluaskan oleh siapapun.
"Pertanyaan pertama adalah kenapa diabuat gituan? Kan dilarang," kata Asep Iwan.
"Kalau dokumen pribadi itu akhirnya bisa didistribusikan atau ditransmisikan, atau dapat diakses, ya dapat pidana," imbuhnya.
"Makanya saya katakan, ngapain juga kayak gitu-gitu direkam, berbuat lagi sajalah tentunya dengan pasangan yang sah, ngapain juga," tandasnya.
"Kalau sekarang handphone-nya itu menyebar, atau alat komunikasi isinya dokumentasi tadi pronogrofi akhirnya menyebar, ya dia harus bertanggung jawab," jelasnya.
Zackia Arfan mengambil kesimpulan bahwa Gisel tak bisa beralasan merekam video syurnya demi dokumentasi pribadi.
"Artinya siapapun yang membuat video pornografi meskipun untuk dokumentasi pribadi ini jika tersebar bisa dikenakan hukum," ujar Zackia Arfan. (TribunWow.com)