Terkini Nasional
Soal Pembubaran Ormas, Komnas HAM Buka Suara: Tak Boleh Dilakukan Tanpa Mekanisme Proses Peradilan
Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, menilai pemerintah tidak boleh langsung membubarkan organisasi tanpa proses peradilan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, menilai pemerintah tidak boleh membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law).
Pandangan di atas dipaparkan Munafrizal dalam acara diskusi publik daring bertajuk "Kebebasan Berserikat di Negara Demokrasi" yang diselenggarakan oleh Imparsial, Selasa (29/12/2020) kemarin.
Menurutnya dalam kacamata HAM, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Daftar Tokoh yang Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam, Aziz: Itu Kendaraan Baru
"Karena memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi,” ujar Munafrizal, dikutip dari laman resmi komnasham.go.id, Rabu (30/12/2020).
Terlebih dimana negara dilarang melakukan intervensi yang mereduksi penikmatan atas hak berkumpul.
Negara juga memiliki kewajiban memastikan semua warganya menikmati hak tersebut.
“Jaminan hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan ciri penting bagi suatu negara hukum dan negara demokratis, kalau tidak memberikan kepastian tentang hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka bisa disebut negara tidak sepenuhnya demokratis,” sambung Munafrizal.
Komnas HAM mendefinisikan hak berserikat dan berkumpul merupakan hak yang bersifat individual dan kolektif yang memiliki irisan dengan hak sipil dan hak politik.
Baca juga: Setelah Dibubarkan, FPI akan Buat Ormas Baru, Novel Bamukmin: Baik Terdaftar atau Tidak, Kami Ada
Hak ini juga saling berkaitan erat dengan hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang diaktualisasikan melalui keleluasaan orang untuk menyampaikan pikiran, ide, aspirasi, dan keyakinan secara kolektif.
Prinsip dasar umum mengenai hak kebebasan berserikat dijabarkan Munafrizal, antara lain:
1. Setiap orang berhak membentuk atau bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi.
2. Tidak boleh ada paksaan bagi seseorang untuk bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi.
3. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif atas seseorang untuk menikmati hak kebebasan berserikat/berorganisasi/berasosiasi.
Hak kebebasan berserikat bisa dibatasi
Munafrizal juga menyinggung hak kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk derogable rights yang dalam keadaan dan situasi tertentu dimungkinkan untuk dilakukan pembatasan.