Breaking News:

Terkini Nasional

Media Asing Soroti Penghentian Kegiatan FPI, Singgung soal Peran Rizieq Shihab

Sejumlah media asing turut memberitakan soal penghentian seluruh kegiatan FPI oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020). Singgung peran Rizieq Shihab.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Terbaru, Habib Rizieq Shihab telah keluar dari RS Ummi meskipun hasil pemeriksaan masih belum jelas. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukan) Mahfud MD secara resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI pada Rabu (30/12/2020).

Keputusan penghentian FPI tersebut disetujui oleh 6 pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

Mahfud MD meyebutkan 6 pejabat tinggi pemerintah, itu di antaranya adalah Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme.

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: 3 Reaksi FPI seusai Dilarang Beraktivitas, Jalankan Instruksi Rizieq hingga Sebut Ada Pengalihan Isu

"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Mahfud seperti yang dilansir dari Reuters pada Rabu (30/12/2020).

"FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi," imbuh Mahfud.

Ada pun sejumlah media asing ikut memberitakan soal FPI yang penuh kontroversi tersebut.

Ancaman pemerintahan Jokowi

Pada Rabu (30/12/2020) mengutip Reuters, FPI adalah kelompok garis keras yang kontroversial, tetapi memiliki pengaruh kekuatan secara politik.

Langkah pembubaran organisasi diputuskan pemerintah setelah tokoh yang diagungkan dalam kelompok tersebut, Rizieq Shihab, pulang ke tanah air pada November.

Ia pulang setelah 3 tahun dikabarakan melakukan pengasingan diri di Arab Saudi.

Kembalinya Rizieq ke negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, telah memicu kekhawatiran di dalam pemerintahan.

Lantaran, ada kemungkinan Rizieq bersama kelompoknya dapat menjadi ancaman dengan berusaha untuk memanfaatkan kekuatan oposisi pemeritahan Joko Widodo, seperti yang dilansir Reuters pada (30/12/2020).

Baca juga: Soal Penghentian FPI, Refly Harun Singgung Kelanjutan Kasus Rizieq Shihab hingga Penembakan 6 Laskar

Ulama berusia 55 tahun itu ditangkap pada awal November dengan tuduhan melanggar protokol kesehatan dan tetap ditahan.

Sementara, bentrokan jalan raya yang fatal antara polisi dan pendukung, sedang diselidiki oleh badan hak asasi manusia negara itu.

Mahfud mengatakan FPI resmi bubar sejak Juni 2019, namun terus melakukan kegiatan melawan hukum.

Organisasi ini dibentuk segera setelah jatuhnya mantan orang kuat pemerintahan Indonesia, Soeharto pada 1998.

FPI terkenal karena menyerbu bar dan rumah bordil serta mengintimidasi agama minoritas, dan dikenal juga karena menawarkan bantuan selama bencana alam.

Namun, pengaruh politiknya telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah perannya dalam protes massal pada 2016 terhadap mantan gubernur Jakarta yang beragama Kristen yang dipenjara karena menghina Islam.

Pemerintah melihat demonstrasi sebagai salah satu ancaman terbesar terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca juga: Khawatirkan Anggota FPI seusai Dilarang, Refly Harun: Mereka Bukan Teroris, Bukan Penjahat

Pelanggaran aturan Covid-19

Melansir Channel News Asia pada Rabu (30/12/2020), pembubaran FPI tidak terlepas dari aksi sang tokoh sentralnya, yaitu Rizieq Shihab.

Sebelum organisasi Islam kontroversial ini dibubarkan Rizieq menyerahkan diri untuk ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia, setelah sekian lama dinanti kepulangannya dari Arab, sejak aksi penggulingan Basuki Tjahaja Purnama berhasil dilakukan.

Pada 12 Desember, ia menghadapi tuduhan telah menghasut orang untuk melanggar batasan aturan pandemi Covid-19 dengan mengadakan acara dalam jumlah besar.

Juru bicara kepolisian Jakarta Yusri Yunus mengatakan dalam jumpa pers sehari sebelumnya bahwa Shihab dituduh mengabaikan langkah-langkah untuk mengekang penyebaran Covid-19, dengan mengadakan acara memperingati ulang tahun Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya pada bulan lalu yang menarik ribuan pendukung.

Yusri mengatakan Shihab bisa menghadapi hukuman 6 tahun penjara, jika terbukti bersalah menghasut orang untuk melanggar peraturan kesehatan di tengah wabah, dan menghalangi penegakan hukum.

Baca juga: Dilarang Beraktivitas, Ormas FPI Siap Menjelma Jadi Majelis Taklim: Biarkan Mereka Sedang Berkuasa

Perusakan dan penyerangan

Pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12/2020), seperti yang dilansir dari Associated Press (AP), menghentikan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dengan catatan panjang atas perusakan tempat hiburan malam, aksi lempar batu ke kedutaan besar Barat, dan menyerang lawan agama.

Menteri Keamanan Mohammad Mahfud mengatakan kepada wartawan bahwa kelompok militan Muslim terus melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, meski telah dibubarkan tahun lalu sebagai ormas.

Pemerintah juga telah melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.

Kelompok ini diketahui menginginkan hukum Syariah Islam berlaku untuk 230 juta Muslim di Indonesia.

Sejauh ini, FPI telah memperoleh pengaruh signifikan dalam beberapa tahun terakhir melalui kegiatan kemanusiaan dan amal.

Salah satu pengaruh FPI terbukti dengan perannya sebagai penyelenggara utama protes jalanan besar-besaran pada 2016 dan 2017 terhadap Basuki Tjahaja Purnama, gubernur Kristen Jakarta, yang kemudian dipenjara karena penistaan agama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beberapa Media Asing Sorot Pembubaran FPI dan Peran Rizieq Shihab"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Rizieq ShihabMahfud MDJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved