Breaking News:

Terkini Nasional

Lengkap Cara Cek Penerima, Syarat, dan Cara Mencairkan BLT UMKM yang Diperpanjang hingga 2021

BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan berlanjut pada 2021, berikut syarat mendapatkan, cara mendaftar, dan cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan berlanjut pada 2021, berikut syarat mendapatkan, cara mendaftar, dan cek penerima di eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNWOW.COM - BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan berlanjut pada 2021, berikut syarat mendapatkan, cara mendaftar, dan cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.

Dilansir Tribunnews.com, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021.

para pengusaha mikro akan mendapat BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan.

Baca juga: Hanya Perlu Masukkan Nomor e-KTP, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM, Simak Juga Cara Mencairkannya

Saat ini, Kemenkop-UKM tengah mengajukan usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut kepada Kementerian Keuangan.

"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Adapun target penerima BLT UMKM, Hanung mengusulkan, sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang.

Usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM juga pernah disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, beberapa waktu lalu.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Teten menambahkan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.

Program ini, lanjutnya, diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable alias belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Baca juga: Cukup Butuh Nomor e-KTP, Berikut Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Simak cara cek penerima BLT UMKM melalui laman resmi https://eform.bri.co.id.

Anda bisa mengakses https://eform.bri.co.id kemudian memasukkan nomor KTP, untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLTUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Covid-19Virus CoronaPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved