Breaking News:

Terkini Daerah

Kencani Wanita 14 Tahun di Hotel 2 Hari, Meizi Beri Tanda Jadi Rp 250 Ribu Berujung Pembunuhan

Meizi dengan tega membunuh perempuan di bawah umur berinisial YA (14), Senin (28/12/2020) siang.

Editor: Mohamad Yoenus
Bpost/ Muhammad Rahmadi
Press Release penangkapan dan ungkapan kasus pembunuhan anak di bawah umur TKP Mira Hotel Banjarmasin, Selasa (29/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Warga desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Banjarmasin bernama Meizi Zwageri Rasidi (20), harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Meizi dengan tega membunuh perempuan di bawah umur berinisial YA (14), Senin (28/12/2020) siang.

YA merupakan warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Baca juga: Ini Nasib Pasangan Sejenis yang Mesum di Wisma Atlet, sang Pasien Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka pembunuh, MZR (silang kuning) saat di Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan selanjutnya dibawa ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (28/12/2020) malam.
Tersangka pembunuh, MZR (silang kuning) saat di Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan selanjutnya dibawa ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (28/12/2020) malam. (BPost/ Eka Pertiwi)

Diakui Meizi, dirinya tega membunuh lantaran kesal karena korban menyebutnya sebagai penipu.

Sebab sebelumnya pelaku berjanji memberikan imbalan senilai Rp 4 juta kepada korban, untuk menemaninya kencan selama dua hari.

Sebagai tanda jadi pelaku memberi uang sebesar Rp 250 ribu, kepada pelaku.

Namun, karena kehabisan uang pelaku kembali meminta uang tersebut dari korban.

Kesepakatan itu pun akhirnya berujung perkelahian yang menyebabkan korban tewas.

Baca juga: Ayah Gading Marten Angkat Bicara soal Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Roy Marten Kecewa?

"Karena terbawa emosi saat korban meneriaki saya penipu dan pembohong," kata Meizi. Selasa (29/12/2020) di hadapan awak media.

Dijelaskan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi beserta Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi pelaku dan korban betemu melalui aplikasi Michat.

Kemudian keduanya berjanji bertemu di Mira Hotel, yang mana saat itu Meizi telah memesan kamar 308, pada pukul 02.00 wita.

Selanjutnya pada pukul 04.15 wita korban menemui pelaku di tempat tersebut.

"Setelah memesan kamar pelaku ini menunggu korban datang, terlihat dari cctv hotel pelaku sempat menjemput korban," ungkap Kapolres.

Baca juga: Soal Kasus Video Syur Gisel dengan MYD, Ahli Hukum: Membuat Beda dengan Memproduksi

Selanjutnya kini pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 33 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara.

Sebelumnya pelaku di tangkap di Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Banteng dan Resmob HST.

Penangkapan tersebut tidak memerlukan waktu lama yakni hanya 8 jam 30 menit, dari pukul 12.00 wita ketika awal pelaku melarikan diri, hingga 20.30 wita. (banjarmarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul "Ditangkap di HST, Ini Modus Pelaku Pembunuhan Cewek 14 Tahun di Mira Hotel Banjarmasin."

Tags:
KencanWanitaHotelPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved