Breaking News:

Terkini Daerah

Ini Nasib Pasangan Sejenis yang Mesum di Wisma Atlet, sang Pasien Terancam 10 Tahun Penjara

Begini nasib sejoli mesum perawat dan pasien yang melakukan hubungan sejenis di RSD Wisma Atlet.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Tribunnews.com
Foto pelaku menggunggah momen sesudah melakukan hubungan sejenis di RSD Wisma Atlet yang viral di media sosial. 

TRIBUNWOW.COM - Sempat viral di media sosial aksi sepasang pria berbuat mesum sejenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Skandal tersebut terungkap seusai sang pasien Covid-19 mengunggah sejumlah bukti yang menunjukkan dirinya telah berbuat asusila sesama jenis dengan seorang perawat di Wisma Atlet.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan apa yang mereka perbuat.

Berikut adalah nasib sejoli sejenis yang melakukan hubungan mesum di Wisma Atlet.

Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat memberikan berkas pasien Covid-19 saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). Terbaru, viral percakapan WhatsApp antara seorang nakes dengan pasien Covid-19 di Wisma Atlet yang berencana bertemu untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat memberikan berkas pasien Covid-19 saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). Terbaru, viral percakapan WhatsApp antara seorang nakes dengan pasien Covid-19 di Wisma Atlet yang berencana bertemu untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pasien Jadi Tersangka

Dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (30/12/2020), meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian belum memeriksa yang bersangkutan karena masih positif Covid-19.

"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

"Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia (pasien)," lanjutnya.

Baca juga: Lakukan Hubungan Sejenis, Pasien di Wisma Atlet Jadi Tersangka karena Umbar Aksi Mesumnya di Medsos

Seusai dilakukan penyelidikan, foto kegiatan mesum sejenis di Wisma Atlet, diunggah oleh sang pasien.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," jelas Burhanuddin.

"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.

Atas aksinya menyebar foto bukti tindakan mesum itu, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).

Perawat Dibebastugaskan

Sementara itu, perawat yang menjadi pasangan sejenis telah dibebastugaskan dari RSD Wisma Atlet.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RS Wisma AtletWisma AtletPasangan sesama jenis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved