Breaking News:

Cerita Selebriti

Galih Ginanjar dan Pablo Benua Kini Bebas Bersyarat setelah 1,5 Tahun Dipejara atas Kasus Ikan Asin

Selebriti Galih Ginanjar dan Pablo Benua akhirnya bebas bersyarat setelah dipenjara sejak 12 Juli 2019 lalu, atas kasus Ikan Asin.

Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
Galih Ginanjar saat menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019). Selebriti Galih Ginanjar dan Pablo Benua akhirnya bebas bersyarat setelah dipenjara sejak 12 Juli 2019 lalu, atas kasus Ikan Asin, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Selebriti Galih Ginanjar dan Pablo Benua akhirnya bebas bersyarat setelah dipenjara sejak 12 Juli 2019 lalu, atas kasus Ikan Asin.

Keluar dari Rutan Cipinang terhitung sejak 30 Desember 2020, Pablo dan Galih menyusul Rey Utami yang terlebih dahulu keluar beberapa waku lalu.

Galih dan Pablo keluar lebih cepat dari masa hukuman karena mendapat potongan masa hukuman asimilasi dan remisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Pengacara Pablo Benua Bantah Kliennya Miliki Orang Ketiga: Bagaimana Selingkuh, Kan Dia Dipenjara

Informasi tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti lewat siaran pers yang diterima wartawan pada Kamis (31/12/2020).

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada hari Rabu, 30 Desember 2020," kata Rika.

"Dan mulai menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," sambungnya.

Adapun upaya banding telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan MA No 4554 K/Pid.Sus/2020 terhadap Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua.

Kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Desember 2020 beserta Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No 506/Pid.Sus/2020/PN.Bks pada 23 Desember 2020.

"Setelah dicek kelengkapan berkas dan keabsahan data, dua narapidana atas nama Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi," ujarnya.

"Kemudian diusulkan remisi susulan melalui SDP (RK Idul Fitri 2020 dan RU 2020) melalui SDP tanggal 25 Desember 2020."

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sampai dengan tanggal bebas murni," tambah Rika.

Baca juga: Cerita Rey Utami yang Sempat Ingin Akhiri Hidup saat Awal Masuk Penjara: Pasti Ada Jalan Keluarnya

Secara administratif, Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.

Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.

Seperti diketahui, bersama Rey Utami, Galih dan Pablomenjalani hukuman penjara lantaran kasus 'ikan asin'.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya. (Grid/Daniel Ahmad)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Pablo Benua dan Galih Ginanjar Akhirnya Bebas Setelah Mendekam Selama 1,5 Tahun di Penjara"

Sumber: Grid.ID
Tags:
Galih GinanjarPablo BenuaRey UtamiFairuz A RafiqIkan Asin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved