Breaking News:

Terkini Nasional

FPI Dihentikan Tak Berarti Anti-Islam, Muhammadiyah: Banyak Ormas Lain juga Sweeping dan Main Hakim

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi pemberhentian seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Kompas TV
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat tidak perlu berlebihan menanggapi pemberhentian kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi pemberhentian seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam pernyataan yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Diketahui enam pejabat tinggi negara telah menyetujui pemberhentian segara aktivitas dan penggunaan atribut yang berkaitan dengan FPI karena sudah tidak terdaftar lagi sebagai ormas sejak Juni 2019.

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Baca juga: Kegiatan FPI Dihentikan, Ketua dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam: Dasar Hukum Jelas

Menanggapi hal itu, Abdul Mu'ti mengingatkan banyak ormas yang tidak memperpanjang izinnya dan seharusnya juga ditindak.

"Kalau yang menjadi alasan pemerintah melarang FPI karena organisasi ini dinyatakan tidak memiliki surat keterangan terdaftar yang habis pada 20 Juni 2019, maka hal yang sama harus diberlakukan kepada ormas-ormas lain yang SKT-nya tidak berlaku dan tidak mengajukan perpanjangan," kata Abdul Mu'ti.

Ia menyoroti alasan lain yang disampaikan pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI, yakni banyaknya razia yang dilakukan secara sewenang-wenang dengan mengabaikan ketertiban.

Akibatnya timbul keresahan di masyarakat.

Menurut Abdul, banyak ormas yang melakukan perbuatan serupa, sehingga seharusnya juga ditindak.

"Kalau yang dipersoalkan FPI adalah tindakannya yang sering melakukan kekerasan, sweeping, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat, maka hal yang sama harus diberlakukan kepada ormas lain," ucap Abdul.

"Dalam pemahaman saya, tidak hanya FPI yang dalam kegiatannya juga melakukan tindakan seperti sweeping dan main hakim sendiri," singgungnya.

Baca juga: Jadi Satu Alasan Kegiatan FPI Dihentikan, Mahfud MD Tunjukkan Video Rizieq Shihab saat Dukung ISIS

Meskipun FPI kini diberhentikan, Abdul mengingatkan sikap pemerintah bukannya menentang keberadaan umat Islam atau organisasi berbasis agama lainnya.

"Akan tetapi apa yang dilakukan pemerintah ini bukan suatu sikap anti terhadap Islam," tegas Abdul.

"Bukan pula sikap yang menunjukkan adanya ketidakterbukaan pemerintah terhadap ormas Islam," tambah dia.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat bersikap biasa saja serta tidak perlu berlebihan dalam menanggapi pemberhentian kegiatan FPI.

Ia menilai kebijakan ini hanya berdasarkan hukum yang harus dipatuhi organisasi yang ada di Indonesia.

"Konteksnya adalah penegakan hukum dan peraturan yang berlaku di Tanah Air kita," jelas Abdul Mu'ti.

Lihat videonya mulai dari awal:

Mahfud MD Umumkan Pemberhentian Kegiatan FPI

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dihentikan dari segala kegiatan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.

Baca juga: BREAKING NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Larang Kegiatan FPI, Ini Penjelasannya

"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.

Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.

Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Sosok yang Datangi Markas FPI adalah Intel Jerman, Munarman: Dunia Mencium Ada yang Tak Beres

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.

"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.

Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.

"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
FPIPelarangan Kegiatan FPIMuhammadiyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved