Gisel Tersangka Video Syur
Ternyata Gisel dan MYD Dijerat Pasal yang Berbeda terkait Kasus Video Syur, Ini Kata Kepolisian
Polda Metro Jaya mengungkapkan kemungkinan hukuman penjara tersangka Gisella Anastasia dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes atas kasus video syur
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya mengungkapkan kemungkinan hukuman penjara tersangka Gisella Anastasia dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes atas kasus video syur yang beredar.
Dikatakan polisi, keduanya terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun
"Paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kelanjutan Kasus Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten dan MYD Segera Ditahan?
Ia menuturkan Gisel dan Michael dijerat dengan pasal yang berbeda dalam kasus pornografi tersebut.
"Kita persangkakan saudari GA di pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi. Lalu saudara MYD di pasal 8 juncto pasal 44 UU pornografi juga ada di pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE," ungkapnya.
Hingga saat ini, Polri masih belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan terhadap Gisel-Michael atau tidak.
Nantinya, pihaknya akan memanggil keduanya terlebih dahulu.
"Sementara nanti akan kita panggil yang bersangkutan keduanya sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sambil menunggu bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan apakah akan dilakukan penahanan ini nanti kita tunggu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.
Baca juga: Kesamaan Kasus Video Syur yang Menimpa Gisel dan Ariel Noah, Akankah Masa Kurungan juga Sama?
Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan menaikan status saudari GA dan MYD dinaikkan menjadi tersangka karena ditemukan dua alat bukti untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.
"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," terangnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel dan Michael Dijerat Pasal Berbeda, Sama-sama Terancam Penjara Paling Lama 12 Tahun Penjara