Breaking News:

Gisel Tersangka Video Syur

Kelanjutan Kasus Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten dan MYD Segera Ditahan?

Gisella Anastasia dan pria bernama MYD ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan video syur 19 detik.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Wartakotalive.com
Artis Gisella Anastasia atau Gisel di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Gisel menjalani pemeriksaan terkait vide syur mirip dirinya. 

TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Gisella Anastasia dan pria bernama MYD ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan video syur 19 detik.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan terhadap Gisel dan MYD belum langsung ditahan.

Baca juga: Kesamaan Kasus Video Syur yang Menimpa Gisel dan Ariel Noah, Akankah Masa Kurungan juga Sama?

Baca juga: 7 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Sempat Mengelak hingga Jadi Tersangka seusai Panggilan Kedua

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)

Kata Yusri, Gisel dan MYD masih harus melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Ada tahapannya dulu, kan mau dipanggil, ya sudah kita panggil untuk pemeriksaan terlebih dahulu," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).

Sayangnya, mengenai waktu pemeriksaan Gisel sebagai tersangka, Yusri mengatakan pihaknya belum bisa memastikannya.

"Sedang kita jadwalkan pemanggilannya," ujar Yusri.

Baca juga: Belum Terindikasi Sebar Video Syur, Mengapa Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka? Begini Kata Polisi

Sebelumnya, Yusri mengatakan, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017, di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Bakal Ditahan?"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Gisella AnastasiaGiselGading MartenVideo SyurTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved