Breaking News:

Terkini Nasional

Mahfud MD Hentikan Seluruh Kegiatan FPI: Tidak Lagi Mempunyai Legal Standing

Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi menghentikan seluruh kegiatan dari ormas Front Pembela Islam (FPI).

Capture YouTube Kompas TV
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi menghentikan seluruh kegiatan dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi menghentikan seluruh kegiatan dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Kepastian tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Dilansir TribunWow.com, keputusan tersebut diambil oleh pemerintah menghentikan kegiatan FPI lantaran organisasi tersebut tidak lagi mempunyai legal standing secara hukum.

BIN membantah keras anggotanya menyusup ke Pondok Pesantren di Megamendung, Bogor mengintai Muhammad Rizieq Shihab. Foto dok: Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, FPI: Itu Pengalihan Isu

Baca juga: Kemlu Bantah Dugaan Intelijen Jerman Kunjungi FPI: Dipulangkan dan Tidak Kembali ke Indonesia

Menurutnya, FPI sudah tidak terdaftar lagi sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.

Meski sudah tidak lagi diakui keberadaannya, FPI disebut masih tetap melakukan beberapa kegiatan hingga saat ini.

Ditambah lagi menurut Mahfud, kegiatan yang dilakukan oleh FPI justru banyak bertentangan dengan hukum.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud MD.

"Seperti tindak kekerasan, sweaping, provokasi dan sebagainya," imbuhnya.

Oleh karenanya, terhitung mulai Rabu (30/12/2020), Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada lagi yang boleh dilakukan oleh FPI.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," jelasnya.

Baca juga: Bahas 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi, Refly Harun: Tak Sembarang Dihilangkan Nyawanya

Atas keputusan tersebut, Mahfud MD menghimbau kepada seluruh aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk tidak lagi memberikan izin kepada FPI untuk menggelar kegiatan.

"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa pelarangan kegiatan FPI merupakan hasil keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

"Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT," ungkapnya.

Simak videonya lengkapnya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Mahfud MDPembubaran FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Rizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved