Gisel Tersangka Video Syur
File Video Syur Gisel Sempat Dikirim ke MYD Lewat AirDrop, Sudah Dihapus setelah Seminggu Disimpan
Tersangka kasus video syur 19 detik, Gisella Anastasia dikatakan sempat mengirim video kepada lawan mainnya, MYD alias Michael Yukinobu de Fretes.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus video syur 19 detik, Gisella Anastasia dikatakan sempat mengirim video kepada lawan mainnya, MYD alias Michael Yukinobu de Fretes.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD akan segera dipanggil pekan depan.

Baca juga: Bongkar Masa Lalu Gisel dan MYD, Ini Kronologi Keduanya Bertemu hingga Buat Video Syur untuk Pribadi
Melalui tayangan di kanal Youtube Intens Investigasi, Gisel dan MYD akan dipanggil pada, Senin (4/1/2021).
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, rencana kita akan memanggil keduanya sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2021, pukul 10.00 WIB pagi di Polda Metro Jaya," ucap Yusri Yunus.
Sebelumnya Yusri telah membeberkan bahwa Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, hal itu tentu tergantung hasil pemeriksaannya sebagai tersangka nanti.
Putri semata wayang Gisel dan Gading pun tak lepas dari sorotan.
Yusri memastikan, Gempita Nora Marten nantinya akan mendapatkan pendampingan khusus.
"Toh kalau memang iya dia punya anak, nanti akan kita lakukan pendampingan, nanti ada trauma healing yang akan kita berikan, dari KPAI, dari pemerhati anak, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Baca juga: Ayah Gading Marten Angkat Bicara soal Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Roy Marten Kecewa?
Baca juga: Reaksi Roy Marten Dengar Kehebohan Gisel Tersangka Video Syur: Ada yang Terungkap, Ada yang Tidak
Apalagi, video syur mantan istri Gading Marten itu memang sempat membuat geger masyarakat.
Yusri Yunus mengatakan, tersangka Gisel mengaku satu dari dua telepon genggam miliknya telah hilang dan rusak.
"Menurut pengakuannya (handphone) ada yang dibilang rusak, ada handphone satu yang hilang,"
Gisel dan Michael membuat konten asusila tersebut pada tahun 2017 di satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Setelah merekam, Gisel ternyata sempat mengirim video tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop di iPhone.
Bahkan, MYD disebut telah mengakui sempat menyimpan video selama seminggu sebelum menghapusnya.
"Pada saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si saudara MYD. MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri.
Oleh karena itu, GA alias Gisel terancam dijerat pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi karena membuat konten asusila tersebut.
Sementara MYD alias Michael Yukinobu Defretes dikenakan pasal 8 juncto pasal 44 UU pornografi juga ada di pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE.
Baca juga: Soal Kasus Video Syur Gisel dengan MYD, Ahli Hukum: Membuat Beda dengan Memproduksi
Lihat videonya mulai menit ke-1.20:
Pakar Hukum Ungkap Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Gisel
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan membeberkan hal yang bisa meringankan hukuman artis Gisella Anastasia.
Kasus video syur Gisel memasuki babak baru setelah ia mengakui sendiri menjadi pemeran wanitanya.
Lelaki berinisial MYD yang menjadi lawan Gisel di video syur berdurasi 19 detik itu juga mengakui hal serupa.
Oleh karena itu, Gisel dan MYD kini ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, Gisel dan MYD dengan sengaja merekam video syur yang dapat disebarluaskan.
Gisel dan MYD pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Melalui kanal YouTube metrovnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan pun meminta tanggapan Asep Iwan soal pasal yang diterima Gisel.
"Pasal yang sudah dikenakan pada Gisel ini sudah sesuai begitu Kang Asep?," tanya Zackia Arfan.
Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan merasa pasal yang disangkakan untuk Gisel sudah tepat.
Alasannya, Gisel dengan sengaja membuat video yang bisa menyebarluas.
"Saya kira sudah tepat dan benar, sebaiknya ini tidak diulang oleh siapapun, karena ini dapat diakses dan dapat didistribusikan, sehingga orang dapat melihat perbuatan ini," ujar Asep Iwan.

Baca juga: Ternyata Gisel dan MYD Dijerat Pasal yang Berbeda terkait Kasus Video Syur, Ini Kata Kepolisian
Baca juga: Konten Pornografi Tidak Dapat Dipidanakan jika untuk Kepentingan Sendiri, Gisel Disebut Jadi Korban
Setelah itu, Zackia Arfan ingin tahu apakah hanya Gisel dan MYD yang akan menerima hukuman atas video syur tersebut.
"Ini sudah terjadi beberapa kali terkait dengan membuat video pornografi, kemudian bocor dan disebarkan," kata Zackia Arfan.
"Ini artinya kemungkinan hanya menyangkut pada si pembuat dan yang menyebarkan?," tanyanya.
Asep Iwan mengatakan bahwa pembuat dan yang menyebarluaskan video syur Gisel akan mendapatkan hukuman.
"Tepat sekali, siapa yang melakukan perbuatan asusila pornografi dibikin, dan bisa menyebar, dan didistribusikan, dan dapat diakses itu akan kena," kata Asep Iwan.
"Makanya kalau ada perbuatan gitu di media sosial, atau di alat perekam lainnya, kita enggak usah mendistribusikan, simpan sajalah, sama sajalah yang gituan," imbuhnya.
Zackia Arfan lantas meminta Asep Iwan membeberkan hal yang bisa meringankan hukuman Gisel.
"Kang Asep ada tidak hal yang meringankan dari Gisel?," ujar Zackia Arfan.
Asep Iwan mengatakan bahwa yang bisa meringankan hukuman di pengadilan adalah pengakuan Gisel sendiri.
Gisel diminta terus terang dan juga menyesali perbuatannya sudah dengan sengaja merekam video tak senonoh tersebut.
"Ya pastinya nanti di pengadilanlah, mungkin mengakui terus terang, menyesali perbuatannya, ya itu yang meringankan," kata Asep Iwan.
"Tapi kalau diulangi lagi ya ngapain juga," imbuhnya. (TribunWow.com)