Breaking News:

Terkini Nasional

Anggota Komisi III DPR RI Pertanyakan Pelarangan Kegiatan FPI: Apakah Sudah Sesuai Mekanisme?

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman sepakat bahwa organisasi yang menjadi wadah munculnya bibit radikalisme dan intoleransi tidak boleh.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AFP/ADITYA SAPUTRA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. 

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi III DPR: Apakah Pembubaran FPI Sudah Sesuai UU Ormas?"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi III DPR RIPelarangan Kegiatan FPIFPIHabiburokhman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved