Gisel Tersangka Video Syur
7 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Sempat Mengelak hingga Jadi Tersangka seusai Panggilan Kedua
Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD atas dugaan kasus video syur 19 detik yang beredar di media sosial.
Editor: Claudia Noventa
Setelah melalui pemeriksaan forensik, Yusri mengaku jajarannya masih mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi pemeran dalam video syur tersebut.
Namun, dikatakan Yusri memang ada kemiripan antara pemeran dalam video dengan Gisel.
Panggilan Kedua
Pada 23 Desember 2020, Gisel kembali memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, masih sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
Tiba sekitar pukul 10.50 WIB, Gisel yang kembali kembali didampingi Sandy Arifin, langsung masuk ke dalam ruang penyidik.
Setelah sekitar empat jam menjalani pemeriksaan, Gisel keluar dan memberikan keterangan.
"Terima kasih, mohon maaf lama. Sudah selesai hari ini, sudah ditanya-tanyain, kami jawab sebisa kami seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya," kata Gisel.
Bahkan, Gisel masih menegaskan bahwa statusnya masih sebagai saksi.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Video Syur Gisel, Beredar saat Berlibur hingga Dikomentari Hotman Paris
Penetapan Tersangka
Setelah lebih dari satu bulan setengah, polisi akhirnya menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020.
Selain itu, polisi juga menetapkan pria yang diduga ada dalam video tersebut, berinisial MYD, sebagai tersangka.
Polisi menyebutkan, Gisel akhirnya mengakui dirinya adalah pemeran wanita dalam video konten dewasa yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan saat masih berstatus sebagai saksi, Gisel juga disebut mengakui video tersebut direkam pada 2017, di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.