Gisel Tersangka Video Syur
Wajah Gisel dalam Video Syur 19 Detik Telah Alami Perubahan, Roy Suryo Minta Publik Proporsional
Roy Suryo buka suara terkait ditetapkannya Gisel sebagai tersangka dalam video syur berdurasi 19 detik bersama lawan mainnya yang berinisial MYD.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila berdurasi 19 yang sempat viral.
Tak sendirian, Gisel menjadi tersangka bersama lawan main prianya yang berinisial MYD alias Michael Yukinobu de Fretes.
Terkait hal tersebut, pakar telematika Roy Suryo sebagai pengamat yang mengikuti kasus ini sejak awal juga ikut buka suara.

Baca juga: Pengakuan Gisel saat Diperiksa soal Video Syur Bersama MYD: Direkam di Hotel di Medan Tahun 2017
Diketahui, rekaman video asusila tersebut dibuat pada tahun 2017 di Medan, Sumatera Utara.
Atas terungkapnya kasus tersebut, Roy Suryo membeberkan sejumlah perubahan yang terjadi pada Gisel.
Sebagai pakar mikro ekspresi yang turut membedah video tersebut, Roy membeberkan banyak perubahan yang terjadi pada gisel.
Karenanya, pemeriksaan menggunakan perangkat IT tidak bisa seratus persen akurat.
Hal itulah yang membuat penyidikan berjalan lambat sebelum Gisel akhirnya mengakuinya.
"Hasilnya memang saya tidak melebih-lebihkan, tidak menambahi, tidak mengurangi, memang bertahap waktu itu, dari 72%, 74%, dan 78 %," tutur Roy Suryo dikutip dari Beepdo, Selasa (29/12/2020).
"Kenapa tidak 100%? Karena memang ilmiahnya begitu."
"Karena secara ilmiah wajah yang cukup signifikan semenjak (video dibuat)."
Baca juga: Postingan Gading Marten saat Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Jadi Sorotan, Tulis Kata Ini
Baca juga: Jadi Lawan Main Gisel di Video Syur 19 Detik, Berikut Profil MYD alias Michael Yukinobu de Fretes
Meski penyidikan berjalan cukup lama, Roy Suryo sangat mengapresiasi kepolisian.
Karena, pengungkapan kasus asusila tersebut harus penih kehati-hatian.
Selain itu, Roy juga meminta masyarakat proporsional menanggapi terungkapnya kasus Gisel.
Publik diharapkan tidak terlalu memberikan hujatan kepada mantan istri Gading Marten tersebut.
Terlebih, pengakuan Gisel secara perlahan-lahan sebenarnya sudah diungkapkan oleh Hotman Paris sebelumnya.
"Publik proporsional saja, karena kita juga dengar banyak hal yang terjadi di tengah perjalanan kasus ini," ucap Roy Suryo.
"Terakhir kita mendengar juga artis GA membuat semacam pengakuan terhadap seoarang lawyer terkenal Hotman Paris yang mengatakan video tersebut sudah ada 3 tahun yang lalu dan sempat dihapus."
"Secara tidak langsung dia kan sudah mengakui, sebelum pengakuan dia di depan Polda Metro Jaya yang akhirnya membuat seorang pengusaha asal Medan inisial MYD yang sekarang menjadi TSK (tersangka) juga," pungkasnya.
Baca juga: Pakai Bikini, Ternyata Gisel Sempat Liburan dengan Orang Terdekat sebelum Jadi Tersangka Video Syur
LIhat videonya mulai dari awal:
Gisel dan MYD mengakui Perbuatannya
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, mantan istri Gading Marten dan teman prianya itu mengakui sendiri bahwa pelaku yang ada di video tersebut adalah dirinya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Disebutkan, video syur yang viral di Twitter baru-baru ini adalah video tiga tahun yang lalu.
Artinya, tindakan asusila tersebut dilakukan Gisel ketika masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Seperti diketahui, Gisel resmi bercerai dari Gading Marten pada tahun 2019.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri."
"Dan itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," terangnya.
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Instagram Gading Marten Banjir Dukungan dan Doa, Disebut Pria Idaman
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Gisel dan MYD terancam hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Status Gisel dan MYD yang sebelumnya menjadi saksi kini telah dinaikkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat undang-undang pornografi dengan ancaman pencara paling lama 12 tahun penjara.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukann kemarin, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," jelasnya.
"Hukuman paling rendah enam bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," pungkasnya.
(TribunWow.com/Rilo)