Gisel Tersangka Video Syur
Pengakuan Gisel saat Diperiksa soal Video Syur Bersama MYD: Direkam di Hotel di Medan Tahun 2017
Selebriti Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka pembuat video syur yang viral.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Selebriti Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka pembuat video syur yang viral di media sosial.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).
Diketahui Gisel sempat dipanggil beberapa kali sebagai saksi untuk kasus video asusila tersebut.

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Instagram Gading Marten Banjir Dukungan dan Doa, Disebut Pria Idaman
Menurut Yusri, dalam pemeriksaannya Gisel mengakui perbuatan asusila itu dilakukannya.
Pengakuan itu diperkuat dengan temuan ahli forensik dan ahli teknologi informasi (TI).
"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," ungkap Yusri Yunus.
Kedua belah pihak yang terlibat dalam video tersebut, yakni Gisel dan MYD telah mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan, video itu direkam pada 2017 di sebuah hotel.
Sebagai informasi, pada saat itu status Gisel masih menjadi istri sah selebriti Gading Marten.
"Saudari GA dan Saudara MYD mengakui bahwa (mereka) yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
"Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri. Terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjut dia.
Baca juga: Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka Video Syur, Roy Suryo Komentari Pakai Emot Tertawa: Akhirnya
Yusri menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu.
Hasilnya kemudian menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kita lakukan kemarin, Senin (28/12/2020) sore," papar Yusri.
"(Hasil gelar perkara) menaikkan status Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," jelasnya.