Habib Rizieq Shihab
SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, FPI: Ini Membuktikan Dugaan Kepanikan Rezim
Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (29/12/2020).

"Ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar dia.
Aziz juga mengaku heran dengan keluarnya putusan praperadilan terkait kasus Rizieq tersebut.
Ia membandingkannya dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Proses Hukum
"Lucu juga, kami baru masukkan (praperadilan) Desember (tanggal) 15 kemarin, sidangnya saja 4 Januari, itu kapan diajukannya ya?" ujar Aziz.
Diberitakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab dibatalkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Baca juga: Bahas Kasus Rizieq Shihab, Refly Harun Singgung Sumpah Jokowi saat Dilantik: Bukan Presiden Relawan
Polri sebelumnya telah menyatakan penghentian kasus ini pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dibatalkan, FPI: Pengalihan Isu"