Breaking News:

Vaksin Covid

Ini Perhitungan Pemerintah soal Kelompok yang Divaksin Covid-19, Menkes Budi: Butuh 426 Juta Dosis

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pertimbangan pemerintah dalam pembagian vaksin Covid-19.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan soal proses vaksinasi Covid-19 yang akan memprioritaskan tenaga kesehatan (nakes). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pertimbangan pemerintah dalam pembagian vaksin Covid-19.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Diketahui pemerintah telah memesan vaksin buatan Sinovac, Pfizer, Novavax, dan AstraZeneca yang akan segera didistribusikan.

Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020).
Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah akan Lakukan Pengadaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca dan Pfizer 200 Juta Dosis

Budi Gunadi kemudian menjelaskan skema pembagian vaksin Covid-19 yang sedang direncanakan.

"Dari 269 juta rakyat Indonesia, kalau kita ingin mengejar herd immunity usia di atas 18 tahun, ada 188 juta orang," terang Budi Gunadi.

Ia menjelaskan dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia, ada sejumlah kelompok yang diperkirakan tidak termasuk penerima vaksin.

"Dari 188 juta ini, kalau kita keluarkan yang memiliki komorbid berat, kita mengeluarkan yang juga pernah terkena Covid-19 positif, kita mengeluarkan ibu-ibu hamil yang masuk kategori eksklusi," paparnya.

"Jumlah yang menjadi target vaksinasi adalah 181 juta rakyat," kata mantan Wakil Menteri BUMN ini.

Budi kemudian menjelaskan di luar jumlah itu ada vaksin yang harus dipersiapkan menjadi cadangan, yakni jumlahnya 15 persen.

Baca juga: Daftar Penyakit Komorbid yang Layak dan Belum Layak Vaksin Covid-19 Menurut PAPDI, Apa Saja?

Ia menyebut kebijakan itu sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).

"Dengan memperhitungkan bahwa satu orang membutuhkan dua dosis vaksin dan juga memperhitungkan guidelines dari WHO bahwa kita mempersiapkan 15 persen untuk cadangan," kata Budi.

"Maka total vaksin yang dibutuhkan ada sekitar 426 juta dosis vaksin," ungkapnya.

Budi menerangkan jumlah itu telah diperkirakan dan sedang direncanakan untuk dipenuhi.

"Ini adalah jumlah yang sangat besar. Pemerintah sudah berusaha keras untuk memastikan bahwa kita bisa mengamankan jumlah ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut ada beberapa pembuat vaksin yang sudah setuju menyalurkan produknya ke Indonesia, sementara masih ada yang dalam proses kesepakatan.

"Sampai sekarang ada lima jalur pengadaan vaksin yang kita sudah tempuh. Empat di antaranya sifatnya bilateral dan satu di antaranya sifatnya multilateral," ungkap Budi.

Lihat videonya mulai dari awal:

WNA dari Seluruh Negara Dilarang Sementara Masuk Indonesia

Munculnya varian baru Virus Corona penyebab Covid-19 telah menyebabkan sejumlah negara mengambil langkah antisipasi.

Varian baru tersebut diketahui dapat menyebar lebih cepat dibandingkan varian sebelum bermutasi.

Merespons adanya varian baru itu Indonesia akan menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara di dunia mulai 1 Januari 2021 nanti.

Baca juga: Wilayah dengan Risiko Penularan Covid-19 Tinggi akan Jadi Prioritas Distribusi Vaksin Sinovac

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Retno menyampaikan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas, Senin (28/12/2020).

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno.

Menlu menyampaikan, untuk WNA yang tiba mulai dari tanggal 28 hingga 31 Desember 2020 nanti harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama adalah menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara asal mereka.

Menlu Retno Marsudi menyatakan WNA dari seluruh negara akan dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara dalam rangka antisipasi varian baru Covid-19.
Menlu Retno Marsudi menyatakan WNA dari seluruh negara akan dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara dalam rangka antisipasi varian baru Covid-19. (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: RI Dikabarkan Gagal Beli Vaksin Sinopharm-AstraZeneca karena Terawan, Faisol Riza Beri Klarifikasi

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal, berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar Retno.

"Dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan."

Tes RT PCR kemudian diberlakukan kembali kepada para WNA setibanya di Indonesia.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR," ujar Retno.

"Apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan."

Retno menuturkan seusai menjalani karantina selama lima hari, WNA masih harus kembali melakukan tes RT PCR sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Tags:
Vaksin Covid-19Covid-19Budi Gunadi SadikinVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved