Terkini Nasional
Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Program Dilanjutkan sampai 2021
Program bantuan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan berlanjut pada 2021, berikut syarat mendapatkan, cara mendaftar, dan cek penerima.
Editor: Lailatun Niqmah
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Program bantuan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan berlanjut pada 2021, berikut syarat mendapatkan, cara mendaftar, dan cek penerima.
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon