Breaking News:

Terkini Nasional

Berlanjut hingga 2021, Begini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan berlanjut pada 2021. Inilah syarat mendapatkan, cara mendaftar, dan cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan berlanjut pada 2021. Inilah syarat mendapatkan, cara mendaftar, dan cek penerima di eform.bri.co.id/bpum. 

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum
Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)BLT UMKM
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved