Terkini Daerah
Tak Tabrak Langsung Korban Tewas, Tersangka Laporkan Polisi yang Terlibat di Kecelakaan Pasar Minggu
Tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu melaporkan Aiptu Imam Chambali atas dugaan kasus pemukulan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Handana Riadi alias H (25), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020) lalu.
Pria yang bekerja sebagai pegawai bank BUMN itu tidak menabrak langsung korban tewas, melainkan ia menabrak mobil polisi yang sempat cekcok dengannya.
Tersangka kini diketahui telah melaporkan Aiptu Imam Chambali, yakni polisi yang sempat berselisih dengannya atas dugaan pemukulan.

Baca juga: Istri Tewas Tertabrak Mobil Polisi di Pasar Minggu, Suami Menangis: Meninggalkan 2 Anak Masih Kecil
Baca juga: Pinkan Lumintang Tewas Tertabrak Mobil Polisi di Pasar Minggu, sang Suami Minta Penjelasan
Dikutip dari TribunJakarta.com, laporan itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Minggu (27/12/2020) kemarin.
Fakta itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.
"Kemarin HR baru buat visum dan LP," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Perkembangannya, penyidik saat ini sedang mendalami keterangan tersangka sebagak saksi pelapor atas kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Aiptu Imam.
"Waktu HN datang ke Polres minta pengantar visum, dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres. Ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan HR sebagai pelapor," Kapolres Metro Jaksel.
Sebelumnya, disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menetapkan pengendara mobil Hyundai hitam bernomor polisi B 369 HRH sebagai tersangka, yakni Handana Riadi alias H (25).
"Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Sabtu (26/12/2020).
Sambodo menerangkan kronologi kejadian bermula saat mobil yang dikendarai H menyenggol mobil Toyota Innova silver bernomor polisi B 2159 SIJ.
Pengemudi mobil Innova tersebut adalah Aiptu Imam Chambali alias IC.
"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan Saudara H," jelas Sambodo.
Ia mengungkapkan keterangan para saksi yang melihat detik-detik kedua mobil bersenggolan.
Mulanya mobil yang dikendarai Handana hendak menyalip mobil korban dari sebelah kiri.
Akibatnya mobil Innova milik Imam Chambali tidak dapat mengendalikan lajunya dan menabrak tiga pengendara motor yang berada di lajur yang berlawanan arah.
"Penetapan H sebagai tersangka ini didukung berbagai alat bukti. Yang pertama adalah keterangan saksi. Ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Saudara H ini menyalip dari sebelah kiri," terang Sambodo.
"Kemudian menyenggol atau menabrak Innova, sehingga mobil Innova lepas kendali, kemudian keluar jalur dan menabrak kendaraan sepeda motor yang berlawanan arah," lanjut dia.
Ia menyebutkan keterangan para saksi tersebut dapat dikonfirmasi melalui rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Hal itu menjadi alat bukti yang memberatkan tersangka Handana.
"Kedua, yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut
Menurut Sambodo, dalam rekaman CCTV terlihat jelas bagaimana mobil yang dikendarai Handana membenturkan diri ke mobil korban.
Dikutip dari Kompas.com, tiga pengendara motor yang ditabrak menjadi korban.
Mereka adalah Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25), dan M Sharif.
Korban Pingkan mengalami luka di kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan akhirnya meninggal dunia.
Ia diketahui mengendarai Honda Vario B 3036 EPV.
Dian mengalami luka pada bagian kaki dan tangan kanan.
Sementara itu M Sharif mengalami luka ringan.
Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati.
Sementara itu Handana kini ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia diancam akan dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Baca juga: Dapat DM Instagram, Suami Baru Tahu Istrinya Tewas Kecelakaan di Pasar Minggu: Pamit Berangkat Kerja
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunjakarta.com dengan judul Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Buat Laporan Terkait Korban Dugaan Pemukulan