Breaking News:

Terkini Daerah

Penyidik Cari Bukti Tambahan, Polisi yang Tabrak Wanita hingga Tewas Berkemungkinan Jadi Tersangka

Status Aiptu Imam Chambali bisa dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut, tergantung bukti yang dikumpulkan penyidik.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Kompas TV
Rekaman CCTV detik-detik mobil Hyundai yang dikendarai pegawai BUMN Handana menabrak mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam Chambali di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). Status Aiptu Imam Chambali bisa dinaikkan menjadi tersangka, tergantung dari bukti-bukti baru yang tengah dikumpulkan oleh penyidik. 

TRIBUNWOW.COM - Sejauh ini baru ditetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020).

Namun sampai saat ini, Polda Metro Jaya masih terus menelusuri bukti-bukti tambahan untuk memastikan status Aiptu Imam Chambali apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak.

Saat ini orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pegawai bank BUMN bernama Handana Riadi alias H (25).

Seorang perempuan pengendara motor tewas di tempat usai ditabrak sebuah mobil di Pasar Minggu, Jaksel. Aiptu Imam Chambali, polisi yang menabrak tiga pengendara hingga mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Pasar Minggu, masih diperiksa.
Seorang perempuan pengendara motor tewas di tempat usai ditabrak sebuah mobil di Pasar Minggu, Jaksel. Aiptu Imam Chambali, polisi yang menabrak tiga pengendara hingga mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Pasar Minggu, masih diperiksa. (ISTIMEWA/Warta Kota/Rizki Amana)

Baca juga: Pengakuan Handana, Pria yang Serempet Mobil Polisi di Pasar Minggu hingga Sebabkan Satu Orang Tewas

Dikutip dari TribunJakarta.com, setelah bukti-bukti baru terkumpul, barulah pihak kepolisian akan menentukan status Aiptu Imam Chambali.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo.

"Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Sementara itu, Handana kini tengah melaporkan Aiptu Imam Chambali, yakni polisi yang sempat berselisih dengannya atas dugaan pemukulan.

Laporan itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Minggu (27/12/2020) kemarin.

Fakta itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.

"Kemarin HR baru buat visum dan LP," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Perkembangannya, penyidik saat ini sedang mendalami keterangan tersangka sebagak saksi pelapor atas kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Aiptu Imam.

"Waktu HN datang ke Polres minta pengantar visum, dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres. Ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan HR sebagai pelapor," Kapolres Metro Jaksel.

Baca juga: Dapat DM Instagram, Suami Baru Tahu Istrinya Tewas Kecelakaan di Pasar Minggu: Pamit Berangkat Kerja

Kronologi Kecelakaan Maut

Sebelumnya, disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menetapkan pengendara mobil Hyundai hitam bernomor polisi B 369 HRH sebagai tersangka, yakni Handana Riadi alias H (25).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PolisiTewasTersangkaKecelakaan MautPasar Minggu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved