Breaking News:

Terkini Nasional

Disebut Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI sebelum Ditembak Mati, Begini Reaksi Komnas HAM

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam membantah menemukan rumah penyiksaan 6 laskar FPI.

YouTube Kompas TV
Konferensi pers Komnas HAM, Senin (28/12/2020). Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam membantah menemukan rumah penyiksaan 6 laskar FPI. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam membantah menemukan rumah penyiksaan 6 laskar FPI.

Seperti yang diungkapkannya dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).

Choirul memastikan semua isu yang menyebut adanya rumah penyiksaan 6 laskar FPI adalah hoaks.

"Jadi kalau ada informasi soal rumah kejadian saya pastikan itu tidak benar," jelas Choirul.

"Karena yang di-quote adalah statement saya."

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ungkap Bukti soal Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Belum Ambil Kesimpulan: Kami Pastikan Hoaks

Baca juga: 5 Barang Bukti yang Ditemukan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI: Perlu Kami Uji Lagi

Hingga kini, Choirul menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan, isu rumah penyiksaan sudah didengarnya sejak dua hari yang lalu.

"Jadi saya pastikan bahwa Komnas HAM tidak pernah menemukan rumah tempat penyiksaan," ucap dia.

"Sampai saat ini pun kami masih berproses, mendetailkan semua narasi, kronologi peristiwa."

"Sampai semalam kami masih memeriksa kembali."

Karena itu, Choirul terus membantah soal isu rumah penyiksaan 6 laskar FPI sebelum tewas.

Ia mengimbau semua pihak untuk tak memercayai berita bohong soal rumah penyiksaan itu.

Baca juga: Soal Rizieq Shihab Dibui hingga FPI Terancam Bubar, Refly Harun: Speechless, Kok Negeri jadi Begini

"Pertanyaan soal rumah penyiksaan sejak dua hari yang lalu sudah bertubi-tubi ditanyakan ke kami," tutur Choirul.

"Dan saya pastikan statement soal rumah penyiksaan itu tidak tepat dan tidak pernah kami sampaikan."

"Kalau ada yang menulis berarti ya salah."

"Ya ditanya kepada yang nulislah," tambahnya.

Lebih lanjut, Choirul membantah isu miring lainnya.

Yakni, soal isu penggunaaan senjata rakitan untuk menembak 6 laskar FPI.

"Soal pistol rakitan atau tidak itu di laporan terakhir," ujarnya.

"Soal proyektil itu terkait pistol atau tidak itu harus uji balistik."

"Jadi belum kami simpulkan."

Dalam konferensi pers itu, Choirul mengaku hanya menyampaikan barang bukti yang ditemukan Komnas HAM.

Karena itu, hingga kini pihaknya belum mengetahui jenis senjata api yang digunakan untuk menembak 6 laskar FPI hingga tewas.

"Kami cuma menyampaikan di sini bahwa kami menemukan sekian proyektil, sekian selongsong peluru."

"Nanti masih ada proses berikutnya untuk menguji itu," tandasnya.

Simak videonya berikut ini:

Komentar FPI

Polisi kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan.

Kini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.

Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Penampilan baru Habib Rizieq Shihab
Penampilan baru Habib Rizieq Shihab (Tribunnews)

Baca juga: Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Kuasa Hukum: Sejak di Arab Saudi Memang Begitu

Menanggapi penetapan tersangka Rizieq, Kuasa Hukum Aziz Yanuar menyebut tak masalah.

Bahkan bila perlu semua daerah melaporkan Rizieq.

"Seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Azis dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Jumat (25/12/2020).

Meski demikian, Azis juga tetap mengingatkan agar polisi juga menangani kasus penembakan enam laskar FPI dengan serius.

Bahkan, pihaknya akan terus mencari keadilan hingga pelaku diberi sanksi atas perbuatannya.

Tak hanya itu, Rizieq disebutnya terus berdoa agar pelaku diberikan azab.

"Para pelakunya hingga lubang semut pun akan tetap kita kejar untuk tanggung jawab dan setiap hari Habib Rizieq berdoa para pelakunya diberi azab setimpal," cerita Azis.

Lebih lanjut, Aziz menyebut Rizieq akan menuntut pelakunya untuk bertobat.

"Beliau juga akan menuntut mereka, para pelakunya dunia akhirat."

"Mendoakan mereka jika tidak bertobat akan segera menerima azab atas kekejian mereka," cerita Aziz.

Pasalnya, menurut FPI bahwa kematian enam anggotanya tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

"Akan tetapi beliau juga minta dugaan pelanggaran dugaan HAM berat, dugaan pembantaian yang dilakukan terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil dan juga secara konstitusi sampai otak pelakunya," tuntutnya.

Alasan Rizieq Jadi Tersangka Tunggal

Polisi mengungkap alasannya mengapa hanya Rizieq yang jadi tersangka dalam kasus Megamendung.

Hal ini Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan dimana ada lima orang menjadi tersangka.

Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.

Meski demikian, Andi mengatakan belum diketahui secara pasti penjadwalan pemeriksaan Rizieq soal kasus di Megamendung.

"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq)" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Pada saat Rizieq mengunjungi Megamendung, banyak simpatisan menyambut kedatangan pentolan FPI sepulangnya dari Arab Saudi.

Banyaknya simpatisan yang antusias kemudian membentuk kerumunan massa.

Sebagian masih banyak yang tidak mengenakan masker.

Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: BIN Bantah Ada Anggotanya Ditangkap FPI saat Intai Rizieq Shihab: Ketemu Langsung Saja Bisa

Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Jabar.

Kini, kasus kerumunan di Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah dari penyidik Jawa Barat penyidik dari Mabes Polri tentunya sudah ada gelar perkara untuk menaikkan status."

"Dan sudah kita naikkan status itu menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. (TribunWow.com)

Tags:
Penembakan Laskar FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)PolisiKomnas HAMJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved