Breaking News:

Vaksin Covid

Antisipasi Varian Baru Covid-19, WNA dari Seluruh Negara Dilarang Sementara Masuk Indonesia

WNA akan dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara, terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 14 Januari.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Sekretariat Presiden
Menlu Retno Marsudi menyatakan WNA dari seluruh negara akan dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara dalam rangka antisipasi varian baru Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Munculnya varian baru Virus Corona penyebab Covid-19 telah menyebabkan sejumlah negara mengambil langkah antisipasi.

Varian baru tersebut diketahui dapat menyebar lebih cepat dibandingkan varian sebelum bermutasi.

Merespons adanya varian baru itu Indonesia akan menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara di dunia mulai 1 Januari 2021 nanti.

Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar.
Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Wilayah dengan Risiko Penularan Covid-19 Tinggi akan Jadi Prioritas Distribusi Vaksin Sinovac

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Retno menyampaikan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas, Senin (28/12/2020).

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno.

Menlu menyampaikan, untuk WNA yang tiba mulai dari tanggal 28 hingga 31 Desember 2020 nanti harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama adalah menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara asal mereka.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal, berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar Retno.

"Dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan."

Tes RT PCR kemudian diberlakukan kembali kepada para WNA setibanya di Indonesia.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR," ujar Retno.

"Apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan."

Retno menuturkan seusai menjalani karantina selama lima hari, WNA masih harus kembali melakukan tes RT PCR sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Berikut Daftar Penyakit Tertentu yang Dianggap Layak atau Belum Layak Terima Vaksin Covid-19

Simak video selengkapnya mulai menit ke-1.00:

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
VaksinCovid-19Warga Negara Asing (WNA)IndonesiaVirus CoronaRetno Marsudi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved