Terkini Nasional
Tanggapi Status FPI, Yaqut Qoumas Tidak Akui Keberadaannya: Tak Terdaftar di Kemendagri
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal status dari organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
Alasan FPI Tak Masalahkan SKT
Tidak memungkiri, Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa memang masa berlaku SKT FPI sudah habis.
Aziz mengaku sudah berusaha memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan SKT-nya, namun dikatakannya justru dipersulit oleh pemerintah.
Menurutnya karena alasan dipersulit, dan juga sifat dari SKT itu tidak harus dan tidak diwajibkan, ia akhirnya tidak lagi mengurus perpanjangan SKT tersebut.
"Sudah jelas di putusan MK nomor 82 tahun 2013 mengenai Undang-undang Ormas dijelaskan bahwa SKT itu poinnya suka rela artinya tidak wajib," kata Aziz.
"Dan FPI sudah berbaik hati selama ini mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah dan beberapa waktu terakhir kita dipersulit karena persyaratan sudah dipenuhi semua namun belum dikeluarkan," jelasnya.
"Dan FPI sebenarnya tidak peduli dan tidak mempermasalahkan SKT dikeluarkan atau tidak karena SKT hanya untuk mempermudah mendapatkan dana dari pemerintah dan FPI selama ini tidak pernah mendapatkan dan meminta soal dana tadi," pungkasnya.
Simak video lengkapnya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)