Breaking News:

Terkini Nasional

Tanggapi Status FPI, Yaqut Qoumas Tidak Akui Keberadaannya: Tak Terdaftar di Kemendagri

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal status dari organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

YouTube/Kemenag RI
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (24/12/2020). Yaqut buka suara soal status dari organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI). 

Alasan FPI Tak Masalahkan SKT

Tidak memungkiri, Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa memang masa berlaku SKT FPI sudah habis.

Aziz mengaku sudah berusaha memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan SKT-nya, namun dikatakannya justru dipersulit oleh pemerintah.

Menurutnya karena alasan dipersulit, dan juga sifat dari SKT itu tidak harus dan tidak diwajibkan, ia akhirnya tidak lagi mengurus perpanjangan SKT tersebut.

"Sudah jelas di putusan MK nomor 82 tahun 2013 mengenai Undang-undang Ormas dijelaskan bahwa SKT itu poinnya suka rela artinya tidak wajib," kata Aziz.

"Dan FPI sudah berbaik hati selama ini mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah dan beberapa waktu terakhir kita dipersulit karena persyaratan sudah dipenuhi semua namun belum dikeluarkan," jelasnya.

"Dan FPI sebenarnya tidak peduli dan tidak mempermasalahkan SKT dikeluarkan atau tidak karena SKT hanya untuk mempermudah mendapatkan dana dari pemerintah dan FPI selama ini tidak pernah mendapatkan dan meminta soal dana tadi," pungkasnya.

Simak video lengkapnya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Yaqut Cholil QoumasMenteri AgamaHabib Rizieq ShihabKemendagri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved