Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona Sudah Sampai Singapura, Dubes RI: Sedang Bersiap Masuk Fase Ketiga
Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengungkapkan kondisi warga negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengungkapkan kondisi warga negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (26/12/2020).
Diketahui sebelumnya varian baru dari Virus Corona (Covid-19) yang bermutasi telah ditemukan kasusnya di Singapura.

Baca juga: Varian Baru Virus Corona Lebih Mudah Menyebar, Menkes Budi Bentuk Tim Khusus untuk Memelajari
Menurut Suryopratomo, temuan itu muncul saat Singapura sedang mempersiapkan pelonggaran protokol kesehatan fase ketiga.
"Singapura sebetulnya sedang bersiap memasuki fase ketiga," kata Suryopratomo.
Pelonggaran itu meliputi aturan tentang pembatasan kerumunan.
"Jadi sebetulnya akan terjadi pelonggaran mulai tanggal 28 Desember yang akan datang, di mana orang bisa bepergian keluar dan bisa berkumpul, yang sebelumnya 5 orang ditingkatkan menjadi 8 orang," jelasnya.
"Kemudian pertemuan-pertemuan yang tadinya dibatasi 50 orang bisa dilakukan untuk sekitar 250 orang," lanjut Dubes RI untuk Singapura.
Suryopratomo membenarkan adanya temuan kasus varian baru Virus Corona di Singapura.
Varian itu ditemukan saat pengunjung dari luar negeri menjalani karantina.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Keluarga Kini Jadi Klaster Virus Corona Paling Tinggi, Ingat Patuhi Prokes 3M
Ia menjelaskan aturan karantina itu sesuai ketetapan pemerintah untuk pengunjung maupun warganya yang baru saja dari luar negeri.
"Mengenai kasus yang terakhir, varian baru tadi, Singapura ini negara yang menerapkan sistem karantina untuk semua pendatang," jelas Suryopratomo.
"Jadi (varian baru Virus Corona) ditemukan bukan di masyarakat, tetapi orang yang baru datang dari luar negeri siapapun mereka, termasuk warga negara Singapura yang sedang berlibur, mereka harus masuk di dalam stay home notice untuk 14 hari," lanjut dia.
Suryopratomo menyebutkan varian baru Covid-19 ini sudah dapat ditangani dalam kawasan karantina.
"Waktu pemeriksaan itu ditemukan bahwa virusnya merupakan varian yang baru, sehingga sebetulnya mereka tetap bisa dibatasi di ruangan itu," ungkap Suryopratomo.