Terkini Daerah
Mengaku Dipukul saat Terlibat Cekcok, Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Laporkan Aiptu Imam
Polisi menetapkan Handana, pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan seorang wanita di kawasan Pasar Minggu.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi menetapkan Handana Riadi (25), pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan seorang wanita di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020).
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Handana ternyata telah melaporkan Aiptu Imam Chambali ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Handana melaporkan Aiptu Imam Chambali karena mengaku telah dipukul saat keduanya terlibat cekcok di jalan.
"Terkait dengan adanya dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada yang bersangkutan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Tersangka Serempet Mobil Polisi karena Dipukul
Dugaan pemukulan tersebut, jelas Sambodo, terjadi di depan SMP Suluh, tak jauh dari lokasi kecelakaan maut.
"Lokasinya diduga di SMP Suluh, kurang lebih sekitar 200 meter masih di jalan yang sama (Jalan Raya Ragunan)," ujar dia.
Penetapan tersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Hasil gelar perkara, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara HR, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ucap Sambodo.
Dari semua bukti yang ada, kecelakaan maut berawal dari aksi Handana menyerempet mobil yang dikendarai Aiptu Imam Chambali.
"Akibatnya kendaraan Inova Aiptu IC keluar jalur, ke jalur berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan, Revo," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Cerita Suami Wanita yang Tewas Tertabrak Mobil Polisi di Pasar Minggu, Dapat Kabar dari Instagram
Alhasil, satu pengendara motor bernama Pinkan Lumintang (30) tewas seketika setelah ditabrak mobil Inova berpelat B 2159 SIJ.
Akibat perbuatannya, Handana dijerat Pasal 315 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Saksi mata bernama Syarif mengatakan, kecelakaan dipicu pertengkaran antara seorang polisi dan pengendara mobil lainnya.
"Dari awal di depan SMA Negeri 28 sudah cekcok mereka," kata Syarif di lokasi.